Miliki 3 Paket Sabu, Polres Pematangsiantar Amankan JBS di Rumahnya

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Sabtu (30/05/2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JBS (28) yang memiliki 3 paket narkotika jenis sabu di rumahnya, pada Sabtu, 30 Mei 2026 dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba bersama Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap tersangka JBS yang saat itu sedang duduk di dalam rumahnya.

Barang Bukti yang Ditemukan:

Didampingi warga setempat, tim gabungan melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti:

Barang Bukti
1 buah alat hisap (bong)
Mancing warna biru
1 buah kaca pirex
2 buah sendok plastik dari pipet
1 plastik klip berisi 3 paket sabu (berat bruto 1,13 gram) dari selipan celana dalam bagian belakang kanan
1 unit HP Realmi warna hijau
1 tas sandang warna hitam berisi dompet hitam dengan uang Rp276.000
1 tas ransel hitam berisi alat pres listrik warna biru dan kotak putih berisi kaca pirex

Pengakuan Tersangka:

Saat diinterogasi, JBS mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Sabu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial T. Namun, laki-laki tersebut tidak bisa dihubungi.

Selanjutnya, tersangka JBS beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan:

JBS sudah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”* pungkas AKP Irwanta Sembiring.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *