Oknum Wartawan di Nias Selatan Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Istri Korban Penganiayaan dengan Modus Janjikan Keadilan.

Posted by

Deli Serdang // kennedynews.id

Praktik penyalahgunaan profesi kewartawanan kembali mencoreng citra dunia pers. Seorang oknum yang mengaku sebagai jurnalis, bernama OSARAO LAI’A, diduga melakukan tindakan penipuan dan pemerasan terhadap LEFISTINA ZALUKHU (LZ), istri dari korban penganiayaan. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjanjikan pendampingan hukum dan jalur koordinasi khusus dengan pihak kepolisian demi meraih keadilan bagi korban.

Latar Belakang dan Kronologi Peristiwa

Insiden ini berakar dari peristiwa penganiayaan yang menimpa Sabarudin Telaumbanua di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, sumatera utara pada 26 September 2023. Pasca-insiden tersebut, korban dan keluarga berupaya menempuh jalur hukum.

Melalui perantaraan kerabat, LEFISTINA ZALUKHU diperkenalkan dengan OSARAO LAIA yang diklaim sebagai wartawan yang memiliki akses luas di Kepulauan Nias. Didasari ikatan persaudaraan sebagai sesama putra daerah, LEFISTINA ZALUKHU menaruh kepercayaan penuh kepada OSARAO LAIA untuk membantu mengawal laporan kepolisian terkait kasus yang menimpa suaminya.

Berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun, komunikasi intensif terjadi pada tanggal 30 Agustus 2024. Dalam percakapan tersebut, OSARO LAIA diduga melakukan intimidasi psikologis secara halus dengan dalih “biaya operasional” untuk menggerakkan aparat penegak hukum.

Rincian transaksi yang dilakukan korban meliputi : Pukul 09:17 WIB: Pengiriman dana sebesar Rp 500.000 yang diklaim untuk akomodasi dan biaya bahan bakar minyak (BBM).

Waktu Sore (Hari yang sama): Permintaan tambahan dana sebesar Rp 3.000.000. Pelaku berdalih bahwa dana tersebut merupakan “syarat administrasi” yang diminta oleh oknum di kepolisian setempat guna mempercepat tindak lanjut laporan.

Terdesak oleh harapan akan keadilan, LEFISTINA ZALUKHU memberanikan diri meminjam uang kepada pihak ketiga demi memenuhi tuntutan tersebut. Dana dikirimkan melalui transfer rekening BRI atas nama OSARAO LAIA pada pukul 19:39 wib.

Pemutusan Komunikasi Secara Sepihak

Ironisnya, sesaat setelah dana diterima, OSARAO LAIA secara sepihak memutus seluruh akses komunikasi (block) terhadap korban. Segala bentuk upaya klarifikasi melalui sambungan telepon maupun media sosial tidak mendapatkan respons.

“Saya merasa sangat kecewa dan terhina. Uang tersebut adalah hasil pinjaman yang saya usahakan dengan susah payah demi keadilan suami. Namun, kepercayaan kami justru dikhianati oleh oknum yang mengeksploitasi profesi jurnalis untuk keuntungan pribadi,” ungkap Lefistina Zalukhu saat memberikan keterangan.

Desakan Kepada Institusi Penegak Hukum dan Dewan Pers

Pihak keluarga korban melalui pernyataan resmi ini memohon atensi dan perlindungan hukum kepada:

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Kapolda Sumatera Utara

Kapolres Nias Selatan

Ketua Dewan Pers

Keluarga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap tindakan OSARAO LAIA, baik secara pidana atas dugaan penipuan dan pemerasan, maupun secara etik terkait penyalahgunaan identitas pers. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga muruah profesi jurnalis agar tidak disalahgunakan untuk menindas masyarakat kecil yang tengah mencari keadilan.

Kontak Media:

T. Waruwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *