
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Jumat (02/10/2026) – Malam itu, sekitar pukul 20.00 WIB, suasana di Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, tampak ramai seperti biasa. Warga tengah menikmati waktu luang, berjalan santai, atau sekadar duduk melepas penat. Namun, di tengah keramaian itu, seorang pria berinisial A (18) justru diamankan petugas. Ia diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik majikannya. Sebuah kisah yang bermula dari pinjaman sederhana, tetapi berakhir di meja hijau.
Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor berinisial A (18), warga Desa Kampung Negeri, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat malam, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Berawal dari Pinjaman Motor untuk Mandi
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH, mengatakan bahwa penggelapan sepeda motor tersebut terjadi di Ayam Pecak milik pelapor/korban berinisial Ca, di Jalan Kartini-Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu sore, 12 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Awalnya, pada hari Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku yang merupakan karyawan pelapor meminjam sepeda motor milik pelapor merek Honda Beat warna hitam tahun 2023 Nomor Polisi BK 4965 WAO. Alasan yang disampaikan sederhana: untuk mandi ke Mess.
“Pelapor memberikan kunci sepeda motor kepada pelaku. Pelaku kemudian pergi mengendarai sepeda motor tersebut. Namun setelah ditunggu-tunggu hingga beberapa jam, pelaku tidak kembali,” ujar Kapolsek.
Ditunggu Tak Kunjung Kembali
Merasa curiga, pelapor mencoba mencari pelaku ke Mess tempat tinggalnya. Namun, sesampainya di Mess, pelaku berikut sepeda motor tidak ada di tempat tersebut. Pelapor pun berusaha mencari informasi tentang keberadaan pelaku kepada teman-temannya, tetapi tidak ada yang mengetahui.
“Pelapor sudah berusaha mencari, tetapi pelaku tidak ditemukan. Sepeda motor pun tidak ada di Mess,” jelas IPTU Raja.
Ditemukan di Taman Bunga, Motor Sudah Dijual
Pada hari Jumat malam, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku akhirnya ditemukan di Taman Bunga. Namun, saat ditemukan, sepeda motor milik pelapor tersebut telah dijualnya. Kabar itu tentu membuat pelapor semakin kecewa.
“Akhirnya pelaku ditemukan di Taman Bunga. Tapi sepeda motor pelapor sudah dijual oleh pelaku,” kata Kapolsek.
Kerugian Rp 14 Juta, Pelaku Diserahkan ke Polisi
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 14 juta. Merasa keberatan atas perbuatan pelaku, pelapor menyerahkan pelaku ke kantor polisi dan membuat laporan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelapor merasa keberatan, sehingga menyerahkan pelaku ke kantor polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Raja.
Pelaku A sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU 1/2023 dan/atau Pasal 492 KUHPidana.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi respons cepat Polsek Siantar Barat yang berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor ini. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kepercayaan yang diberikan oleh orang lain, terutama majikan kepada karyawannya, harus dijaga dengan baik. Penggelapan bukanlah tindakan yang bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Kami juga mengapresiasi keberanian pelapor yang tidak tinggal diam dan memilih menempuh jalur hukum. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberi efek jera, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak agar selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan.
(Edi.Hlw)




Tinggalkan Balasan