Pembiaran Berbahaya: Dinkes Gunungsitoli “Tutup Mata” Apotek Tanpa Apoteker Tetap Beroperasi Bebas

Posted by

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Gunungsitoli diduga kuat melakukan pembiaran terhadap pelanggaran fatal aktivitas kefarmasian di wilayah hukumnya. Sebuah apotek di arah gunungsitoli – Olora, Kota Gunungsitoli, ditemukan tetap bebas beroperasi dan bertransaksi obat-obatan dengan masyarakat meski secara legal terbukti tidak memiliki Apoteker Pengelola Apotek (APA).

Mirisnya, alih-alih melepaskan sanksi tegas atau menyegel sarana ilegal tersebut, otoritas pengawas kesehatan daerah justru memilih bersikap santai.

Hal tersebut terungkap setelah jurnalis melakukan penelusuran berbulan-bulan pasca-bungkamnya Kepala Dinas Kesehatan setempat. 

Konfirmasi baru didapatkan pada Senin (29/6/2026) dari Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinkes Kota Gunungsitoli, Ronal Sinaga. Ia mengakui bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan menemukan langsung bukti pelanggaran di apotek arah Olora tersebut.

“Benar saja apotek itu tidak memiliki kerja sama lagi dengan apoteker yang pernah menjalin kerja sama dengan mereka,” ujar Ronal Sinaga saat ditemui di ruang kerjanya.

Namun, bukannya menghentikan aktivitas apotek yang tak berizin lengkap itu, Dinkes justru menoleransi janji lisan dari pemilik usaha. Sinaga berdalih pemilik apotek berjanji akan mencari apoteker baru. “Tapi saya tidak tahu apakah sudah ada apotekernya karena saya belum sempat ke sana,” tambah Sinaga dengan nada acuh.

Pantauan di lapangan hingga awal Juli 2026 menunjukkan apotek di arah Olora tersebut masih kokoh berdiri dan melayani pembeli tanpa kepastian pengawasan dari tenaga ahli.

Sikap longgarnya pengawasan ini memicu kritik tajam karena dinilai menomorduakan keselamatan nyawa publik. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan peraturan turunannya, apotek yang beroperasi tanpa apoteker adalah pelanggaran berat yang wajib dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha. 

Pembiaran ini dinilai semakin memperpanjang daftar hitam karut-marut tata niaga farmasi di Gunungsitoli, setelah sebelumnya marak ditemukan peredaran obat keras dan salep ilegal tanpa Nomor Izin Edar (NIE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *