
Simalungun // Kennedynews.id
Senin (07/09/2026) – Siang itu, suasana di kantor kuasa hukum terasa tegang. Tumpukan dokumen dan print-out data absensi berserakan di atas meja. Di balik lembaran-lembaran itu, tersimpan kisah puluhan buruh dan eks buruh Khas Hotel Parapat yang selama bertahun-tahun bekerja lembur tanpa pernah menerima upah yang layak. Kini, persoalan itu berada di ujung penetapan. Kuasa hukum mereka mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara membuka data absensi secara transparan, agar hak-hak pekerja yang selama ini terabaikan tidak hilang begitu saja di tengah proses administrasi.
Kuasa Hukum: Kelebihan Jam Kerja Bukan Bentuk Loyalitas
Rico Nainggolan, S.H., kuasa hukum eks buruh Khas Hotel Parapat, menegaskan bahwa kelebihan jam kerja tidak semestinya dianggap sebagai bentuk loyalitas pekerja. Menurutnya, apabila buruh bekerja melampaui jam kerja sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja maupun ketentuan ketenagakerjaan, maka aspek tersebut harus menjadi bagian penting dalam perhitungan hak lembur.
“Para buruh dan eks buruh di Khas Hotel Parapat ini tidak pernah sama sekali diberikan upah lembur dengan alasan loyalitas. Ini kan tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum mengatakan kelebihan jam kerja sebagai bentuk loyalitas,” ujar Rico dengan nada tegas.
Ia meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara tidak mengabaikan fakta mengenai kelebihan jam kerja para pekerja. Setidak-tidaknya, kelebihan jam kerja para eks buruh harus dipertimbangkan karena faktanya mereka bekerja melebihi jam kerja yang diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan, namun tidak pernah diberikan upah lemburnya.
Perbedaan Data Aplikasi Absensi Sunfish
Persoalan semakin mengemuka setelah kuasa hukum menemukan adanya perbedaan data jam kerja antara aplikasi absensi Sunfish yang digunakan pekerja dengan data yang dimiliki pihak perusahaan. Padahal aplikasi tersebut berasal dari perusahaan itu sendiri.
“Menjelang penetapan perhitungan upah lembur para eks buruh, kita mendapati fakta ternyata data jam kerja pada aplikasi absensi Sunfish milik karyawan berbeda dengan data yang dimiliki perusahaan. Padahal aplikasi itu berasal dari perusahaan,” katanya.
Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan data jam kerja yang perlu mendapat pemeriksaan secara independen dan transparan. Ada dugaan upaya manipulasi data jam kerja yang coba dilakukan terhadap jam kerja para karyawan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Pemeriksaan
Kuasa hukum lainnya, Roberto Sagala, S.H., M.H., menyoroti proses pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah III Pematangsiantar. Ia mempertanyakan pemanggilan pemilik aplikasi absensi Sunfish dalam proses pemeriksaan, di mana terdapat pihak manajemen yang turut hadir, sementara kuasa hukum maupun eks buruh tidak diikutsertakan.
“Kita melihat ada upaya pengabaian hak normatif buruh dan eks buruh terkait upah lembur setelah kita mendapati fakta penyidik Wasnaker dari Disnaker Provinsi Sumut memanggil pemilik aplikasi absensi Sunfish. Namun ternyata diduga ada pihak manajemen yang mengikuti pemeriksaan itu, sedangkan kami selaku kuasa hukum maupun eks buruh tidak diikutsertakan,” ujar Roberto.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat membuka data secara transparan, terutama mengenai rekam absensi, jam masuk dan pulang kerja, serta perhitungan kelebihan jam kerja. Keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa data yang menjadi dasar perhitungan hak pekerja telah berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Minta Disnaker Sumut Berdiri di Atas Kepentingan Pekerja
Roberto menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Jika terdapat perbedaan antara data absensi yang dimiliki pekerja dan perusahaan, maka hal tersebut seharusnya menjadi objek pemeriksaan yang serius, bukan justru menjadi persoalan yang merugikan pekerja.
“Khas Hotel Parapat ini merupakan bagian dari badan usaha milik negara. Harusnya mereka memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Negara seharusnya hadir untuk menjamin hak-hak buruh terlaksana dengan baik, bukan malah membuat buruh dan eks buruh kesulitan mendapatkan haknya,” kata Roberto.
Ia berharap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara memberikan perhatian penuh terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses penetapan hak lembur dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan data absensi justru menjadi celah untuk mengaburkan hak normatif eks buruh.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi perjuangan kuasa hukum dan para eks buruh Khas Hotel Parapat yang terus memperjuangkan hak normatif mereka. Persoalan upah lembur yang tidak pernah dibayarkan dengan alasan loyalitas adalah praktik yang tidak memiliki dasar hukum dan merugikan pekerja. Kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk bertindak transparan dan objektif dalam memeriksa perbedaan data absensi, serta memastikan hak-hak pekerja dihitung secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi dan proses pemeriksaan yang independen adalah kunci keadilan. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak buruh, bukan justru membuat mereka kesulitan mendapatkan haknya.
(J.Ndr)








Tinggalkan Balasan