
Lampung // kennedynews.id
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Lampung menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait beredarnya unggahan pada akun TikTok @deRoseDewie_ yang menampilkan identitas Dewi Laila dengan penyebutan jabatan Bendahara DPC Way Kanan, disertai penggunaan nama dan atribut organisasi.
Berdasarkan dokumentasi tangkapan layar yang diterima dan diverifikasi oleh DPW, pada saat pendokumentasian unggahan tersebut terlihat berstatus “3 h lalu”. Atas dasar itu, siaran pers ini diterbitkan pada Jumat, 31 Juli 2026, sebagai bentuk klarifikasi resmi atas informasi yang sedang beredar. Keterangan waktu “3 h lalu” merupakan informasi yang tampak pada saat dokumentasi dilakukan unggahan tersebut dipublikasikan.
Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi untuk menjaga tertib administrasi, memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, serta melindungi kredibilitas organisasi dari potensi kesalahpahaman mengenai struktur kepengurusan yang sah.
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen administrasi dan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang berlaku di lingkungan DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Lampung hingga tanggal diterbitkannya siaran pers ini, nama Dewi Laila belum tercantum dalam SK kepengurusan yang diakui oleh DPW sebagai Bendahara DPC Way Kanan.
Pernyataan ini merupakan hasil verifikasi administrasi internal organisasi dan disampaikan sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat. DPW tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi apabila terdapat data maupun dokumen yang dianggap relevan.
Ketua DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Lampung, M. Rizqi Alfirmando, menyampaikan:
“DPW berkewajiban menjaga tertib administrasi organisasi serta memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan dokumen resmi organisasi. Setiap penggunaan nama, jabatan, maupun atribut organisasi hendaknya mengacu pada Surat Keputusan kepengurusan yang berlaku.”
Sehubungan dengan hal tersebut, DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Lampung menetapkan langkah-langkah sebagai berikut:
Memberikan kesempatan kepada saudari Dewi Laila untuk menyampaikan klarifikasi kepada DPW dalam waktu paling lambat 1 × 24 jam sejak siaran pers ini diterbitkan apabila terdapat dokumen atau penjelasan yang perlu disampaikan.
Menegaskan bahwa hingga terdapat perubahan administrasi organisasi yang sah, setiap pernyataan, pendapat, maupun aktivitas yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili sikap resmi DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Lampung.
Mengimbau kepada masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh mitra kerja agar melakukan konfirmasi kepada DPW apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan jabatan dalam organisasi, guna memastikan keabsahan status kepengurusan.
Mengimbau agar setiap bentuk koordinasi kelembagaan dilakukan dengan pengurus yang dapat menunjukkan dokumen organisasi yang masih berlaku sesuai ketentuan internal.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat klarifikasi atau penyelesaian administrasi, DPW akan menindaklanjuti permasalahan ini melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta ketentuan internal yang berlaku.
Siaran pers ini diterbitkan sebagai bentuk keterbukaan informasi, perlindungan terhadap nama baik organisasi, serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dengan tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)




Tinggalkan Balasan