,

Polda Jateng Ungkap Jaringan Sabu Modus Tempel, Dua Tersangka Ditangkap

Posted by

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus tempel atau sistem penyimpanan di titik tertentu di wilayah Boyolali dan Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan kedua tersangka yang diamankan berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Yos Guntur, Senin (6/7/2026).

Kedua tersangka ditangkap di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, pada Jumat (4/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIB. Saat diperiksa, YAP mengaku datang ke lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram.

Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai sejumlah titik penyimpanan sabu atau alamat web yang digunakan jaringan tersebut. Petugas kemudian menemukan satu paket sabu di dekat dinding toko serta dua paket lainnya di dalam tas selempang milik tersangka.

Pengembangan penyelidikan dilanjutkan dengan menelusuri titik lokasi yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Polisi kembali menemukan dua paket sabu di Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, serta satu paket sabu di Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Secara keseluruhan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor, alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, serta perlengkapan untuk mengemas narkotika.

Hasil pemeriksaan mengungkap YAP diperintah seorang berinisial P yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tugasnya mengambil, memecah, lalu meletakkan sabu di sejumlah titik sesuai instruksi. Sebagai imbalan, YAP mengaku menerima upah Rp1 juta setiap berhasil mengedarkan 10 gram sabu dan telah empat kali menjalankan tugas tersebut.

Sementara itu, KUS mengaku diajak YAP untuk mengambil sabu dengan iming-iming dapat mengonsumsinya secara gratis di tempat kos YAP.

Menurut Yos Guntur, jaringan narkotika masih menggunakan modus tempel untuk menghindari transaksi secara langsung. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi dengan mengirimkan titik lokasi penyimpanan narkotika kepada pembeli.

“Modus seperti ini terus berkembang, namun berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *