
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Selasa (14/07/2026) – Malam itu, suasana di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan dua orang pemuda yang diduga membawa narkotika.
Mereka berhasil menangkap DP (22 tahun) dan RPS (23 tahun), yang kedapatan memiliki sabu dengan berat bruto 14,75 gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan Seram. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Irwanta.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa malam, 14 Juli 2026, sekira pukul 23.40 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus kedua tersangka yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi di pinggir Jalan Seram.
Barang Bukti dari DP
Saat dilakukan pemeriksaan, dari DP ditemukan:
- 1 bungkus rokok merek Magnum Filter dari atas aspal (sebelumnya dilemparkan oleh DP menggunakan tangan kiri)
- Di dalam rokok Magnum Filter tersebut terdapat 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu
- Handphone (HP) merk Infinix warna hijau toska dari tangan sebelah kanannya
- Uang tunai Rp240.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya
Barang Bukti dari RPS
Dari RPS ditemukan:
- 1 unit HP merk Redmi warna biru dari dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri
Pengembangan ke Rumah DP
Saat diinterogasi, DP mengaku masih ada menyimpan sabu di dalam kamar rumahnya. Mendengar itu, Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah DP di Jalan Sekolah, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Tim Opsnal didampingi RT setempat, Ernita Siregar, melakukan penggeledahan di dalam kamar DP dan menemukan:
- 1 bungkusan alumunium foil di dalamnya terdapat 1 buah kaleng merek Fruity Candy
- Di dalam kaleng tersebut terdapat 3 buah plastik klip yang terbagi menjadi 2 paket diduga narkotika jenis sabu
- 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet
- 1 bungkus plastik klip kosong
- 1 buah timbangan digital merk Acis
Total Barang Bukti
Total keseluruhan 4 paket sabu dengan berat bruto 14,75 gram.
DP Mengaku Pemilik Barang Bukti
DP mengaku pemilik seluruh barang bukti yang disita tersebut. Sabu diperolehnya dari seorang laki-laki panggilan inisial D yang berada di Bali (masih dalam lidik).
Kedua Pelaku dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa kedua pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Peran Aktif Masyarakat
Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga, mungkin DP dan RPS masih leluasa membawa sabu di pinggir jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah Kasat Narkoba.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.
Penangkapan DP dan RPS dengan barang bukti 14,75 gram sabu adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Pengembangan ke rumah pelaku juga menunjukkan bahwa Polri tidak hanya berhenti di penangkapan awal, tetapi terus menggali hingga ke akar permasalahan.
Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.
(Edi.Hlw)





Tinggalkan Balasan