Polres Pematangsiantar Amankan Dua Tersangka, Sabu 6,69 Gram dan Airsoft Gun Disita di Tanjung Pinggir

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Senin (15/06/2026) – Siang itu, suasana di pinggir Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, terlihat biasa saja. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat menggagalkan peredaran narkoba.

Mereka berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda CBR warna hitam BK 5127 TAY di pinggir jalan tersebut.

Kedua terduga itu adalah:

  • FZ (35 tahun) , warga Jalan Spor, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang
  • EG (39 tahun) , warga Jalan Patuan Anggi Gang Ciput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan Rindung, Tanjung Pinggir.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan Rindung. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Irwanta.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin siang, 15 Juni 2026, sekira pukul 12.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus kedua terduga pelaku yang sedang duduk santai di atas sepeda motor di pinggir jalan.

Barang Bukti yang Ditemukan

Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mengkhawatirkan.

Dari FZ, ditemukan:

  1. 1 buah kotak rokok merk Surya berisi 5 paket narkotika jenis sabu dibalut tisu dari kantong baju depan sebelah kiri
  2. 2 unit Handphone (HP) merk Samsung dan Realme warna hitam dan biru dari kantong celana bagian depan sebelah kiri
  3. Uang tunai sebesar Rp2.215.000 dari kantong celana bagian depan
  4. 1 buah tas sandang warna biru yang berisi:
    1. 1 buah kotak head set berisi 7 paket narkotika jenis sabu dibalut tisu
    2. 2 buah kaca pirex dibalut tisu
    3. 1 pucuk senjata airsoft gun
    4. 1 bungkus peluru airsoft gun
    5. 4 buah tabung gas airsoft gun
  5. Total keseluruhan: 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,69 gram.
  6. Dari EG, ditemukan:
  7. 1 unit HP merek ITEL warna hitam di atas tanah

FZ Mengaku Pemilik Barang Bukti

Saat diinterogasi, FZ mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Ia mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial U yang beralamat di Tebing Tinggi.

Namun, setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial U tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

Kedua Tersangka dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba

FZ dan EG beserta seluruh barang bukti (12 paket sabu, 3 unit HP, uang Rp2.215.000, airsoft gun, peluru, tabung gas, kaca pirex, dan kotak rokok Surya) diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa kedua terduga pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ,” pungkas AKP Irwanta.

Peran Aktif Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga, mungkin FZ dan EG masih leluasa membawa sabu dan senjata airsoft gun di pinggir jalan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah Kasat Narkoba.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

Penangkapan FZ dan EG dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 6,69 gram, uang tunai Rp2.215.000, dan senjata airsoft gun adalah sebuah pencapaian yang luar biasa.

Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *