,

Polres Pematangsiantar Amankan Juru Parkir Liar, ARS Tidak Bisa Tunjukkan Kartu Identitas, Bikin Surat Pernyataan

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Senin (13/07/2026) – Siang itu, suasana di Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, mendadak ramai. Bukan karena pengunjung yang berdatangan, tetapi karena kehadiran personil kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar.

Mereka mengamankan seorang terduga pelaku pengutipan liar (Pungli) parkir yang diduga mengatasnamakan Ormas di lokasi tersebut.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa terduga pelaku tersebut berinisial ARS, seorang juru parkir warga Jalan Sekata, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Laporan Masyarakat via CC 110

Dasar dilakukan penindakan pelaku Pungli tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Awalnya, pada Senin, 13 Juli 2026, siang sekira pukul 12.30 WIB, ada laporan masyarakat di Layanan Kepolisian Call Center (CC) 110 bahwa adanya Pungli parkir liar yang mengatasnamakan Ormas di Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Selatan.

Tim Opsnal Langsung Bertindak

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Setibanya di lokasi, personil melihat adanya kutipan liar terhadap masyarakat yang parkir di Jalan Diponegoro.

Tim Opsnal kemudian mengamankan terduga pelaku ARS serta turut mengamankan barang bukti berupa uang.

Tidak Bisa Tunjukkan Kartu Identitas

Saat itu, terduga pelaku ARS tidak bisa menunjukkan kartu identitas parkir. Sehingga terduga pelaku ARS beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pembinaan dan Surat Pernyataan

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku ARS dipulangkan serta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan pungutan liar (Pungli) parkir.

“Terduga pelaku ARS tersebut sudah dipulangkan serta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan pungutan liar (Pungli) parkir,” pungkas AKP Sandi.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi langkah Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang merespons cepat laporan masyarakat dan melakukan pembinaan terhadap pelaku Pungli parkir.

Pendekatan yang humanis berupa pembinaan dan surat pernyataan menjadi langkah yang tepat, memberikan efek jera tanpa harus mempidanakan pelaku untuk pelanggaran yang masih dalam kategori ringan.

Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan pungutan liar yang merugikan masyarakat.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *