Polres Pematangsiantar Amankan Perempuan 49 Tahun Miliki Sabu 15,7 Gram

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Sabtu (30/05/2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,7 gram di Ex Terminal Sukadame, tepatnya di Jalan SM. Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu, 30 Mei 2026 pagi subuh sekira pukul 05.15 WIB.

Pelaku adalah seorang perempuan berinisial RT alias Mak M (49) , warga Jalan SM. Raja Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap RT alias Mak M yang saat itu sedang duduk di warung kopi miliknya sendiri di Ex Terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Barang Bukti yang Ditemukan:

Didampingi warga setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meminta tersangka membuka tas sandang kulit warna coklat yang sedang disandangnya. Setelah dibuka, ditemukan sejumlah barang bukti:

Barang Bukti
1 kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam
Di dalam kotak rokok: 2 plastik klip berisi total 32 paket sabu (bruto 15,7 gram)
Uang tunai sebesar Rp910.000
1 unit HP merk Oppo warna kuning

Pengakuan Tersangka:

Saat diinterogasi, RT alias Mak M mengaku bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Sabu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial T.

Selanjutnya, tersangka RT alias Mak M beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan:

*”Total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 32 paket dengan bruto 15,7 gram. RT alias Mak M sudah ditahan guna diproses dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”* pungkas AKP Irwanta Sembiring.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *