,

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis S, Sabu dan Ganja Disita dari Dashboard Motor dan Kotak Rokok

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Selasa (14/07/2026) – Malam itu, suasana di Jalan SM. Raja, tepatnya di depan Gereja HKBP Sukadame, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang residivis narkotika yang diduga membawa sabu dan ganja.

Mereka berhasil menangkap S (41 tahun), seorang residivis narkotika, yang kedapatan memiliki sabu dengan berat bruto 1,39 gram dan ganja 2,50 gram.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan SM. Raja. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Irwanta.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa malam, 14 Juli 2026, sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus S yang sedang berdiri di pinggir jalan depan Gereja HKBP Sukadame.

Barang Bukti yang Ditemukan

Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mengkhawatirkan.

Barang bukti yang ditemukan:

  • 1 bungkus rokok merek Magnum Filter dari dashboard sebelah kiri sepeda motor Mio warna putih BK 1148 NY yang di dalamnya berisi 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,50 gram yang dibalut kertas coklat
  • 1 bungkus kotak rokok Sempurna kecil di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram yang dibalut tisu dari atas tanah tidak jauh dari tersangka (sebelumnya diletakkan oleh S)
  • 1 unit handphone merek Vivo warna hitam dari tangan terduga pelaku

S Mengaku Pemilik Barang Bukti

Saat diinterogasi, S mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil inisial D (masih dalam lidik) yang dijumpainya di Simpang Jalan Seram.

Residivis: Bukan Pertama Kali

S bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia adalah seorang residivis, yang berarti sudah pernah diproses hukum sebelumnya untuk kasus serupa. Kini, di usianya yang ke-41, S harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

S dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba

S beserta seluruh barang bukti (sabu 1,39 gram, ganja 2,50 gram, handphone Vivo, dan sepeda motor Mio) diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa S sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“S dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) Subs Pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

Peran Aktif Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga, mungkin S masih leluasa membawa sabu dan ganja di pinggir jalan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah Kasat Narkoba.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

Penangkapan residivis S dengan barang bukti sabu dan ganja adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *