
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Jumat (31/07/2026) – Siang itu, suasana di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang residivis narkotika asal Kota Sabang, Provinsi Aceh.
Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 9,05 gram pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 12.40 WIB.
Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RSP (33 tahun) di pinggir Jalan Persatuan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro merah yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan:
- Satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu
- Uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, RSP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D alias K yang disebut berada di Kota Medan.
Pengembangan Jaringan
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena sudah tidak dapat dihubungi.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar Kasat Narkoba.
Proses Hukum
Saat ini, RSP telah resmi ditahan dan diproses hukum. Ia dipersangkakan melanggar:
- Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Apresiasi Kennedynews.id
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang haram tersebut ke wilayah Pematangsiantar.
Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat dan menangkap residivis narkotika asal Aceh.
Penangkapan RSP dengan barang bukti 9,05 gram sabu adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.
(Edi.Hlw)





Tinggalkan Balasan