
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Senin (15/06/2026) – Sore itu, suasana di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Marihat bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika.
Mereka berhasil menangkap JA (36 tahun) , warga Jalan Melanthon Siregar sendiri, yang kedapatan memiliki 5 paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan Melanthon Siregar. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Irwanta.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin sore, 15 Juni 2026, sekira pukul 16.10 WIB, personil Sat Narkoba bersama Polsek Siantar Marihat berhasil meringkus JA yang sedang berdiri di pinggir jalan Melanthon Siregar.
Barang Bukti yang Ditemukan
Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mengkhawatirkan.
Barang bukti yang ditemukan:
· 1 unit Handphone (HP) Oppo warna biru dari kantong celana bagian depan sebelah kiri
· 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram yang dibalut uang lima ribu rupiah dan sebelumnya dijatuhkan oleh JA menggunakan tangan kanannya
· Uang tunai Rp240.000 dari kantong celana bagian belakang sebelah kanan
JA Mengaku Pemilik Barang Bukti
Saat diinterogasi, JA mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Ia mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial B yang juga beralamat di Jalan Melanthon Siregar.
Namun, setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial B tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
JA dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba
JA beserta seluruh barang bukti (5 paket sabu, HP Oppo, uang Rp240.000) diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa JA sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“JA dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ,” pungkas AKP Irwanta.
Peran Aktif Masyarakat
Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga, mungkin JA masih leluasa membawa sabu di pinggir jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah Kasat Narkoba.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Marihat yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.
Penangkapan JA dengan barang bukti 5 paket sabu adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.
(Edi.Hlw)






Tinggalkan Balasan