
SERDANG BEDAGAI // kennedynews.id
Polres Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan hingga kini masih terus berproses.
Kepolisian memastikan perkara tersebut tidak pernah dihentikan dan saat ini masih berada dalam tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta memburu tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa kasus tersebut tidak ditangani oleh aparat penegak hukum. Polres Sergai menilai informasi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkembangan perkara yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang warga berinisial H dengan nomor LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tertanggal 25 Juni 2021.
Sejak laporan diterima, penyidik Polsek Perbaungan bersama jajaran Polres Sergai telah melakukan serangkaian langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial A, MT alias M, RW, MI, dan CNMRS.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus mengumpulkan fakta-fakta hukum yang dapat memperkuat proses pembuktian.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2.500.000, satu lembar kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Avanza, satu lembar fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95.000.000, uang tunai sebesar Rp2.500.000, serta satu set fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza G Luxury dengan nomor polisi BK 1564 WF.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan seorang tersangka berinisial A. Namun hingga saat ini, tersangka belum berhasil ditemukan sehingga kepolisian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mempercepat upaya pencarian dan penangkapan.
Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Di samping itu, polisi turut mencari keberadaan mobil Avanza BK 1564 WF yang menjadi salah satu objek dalam perkara dan diketahui telah dijual oleh salah seorang saksi.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah berjalan dan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Ia memastikan bahwa perkara tersebut masih berproses dan tidak pernah dihentikan. Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penerbitan DPO terhadap tersangka.
“Saat ini penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka, pihak-pihak yang berkaitan, serta barang bukti untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bringin Jaya.
Menurutnya, komitmen Polres Sergai dalam menangani setiap laporan masyarakat tetap berpegang pada prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Karena itu, setiap perkembangan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh di lapangan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan akan terus mengoptimalkan berbagai langkah penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap keberadaan tersangka serta melengkapi seluruh kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut.
Langkah itu dilakukan agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat diharapkan memperoleh informasi dari sumber yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, kepolisian berharap perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dapat segera dituntaskan.
Reporter :
Syahreza Nasution





Tinggalkan Balasan