
Semarang // Kennedynews.id
Komitmen Polrestabes Semarang dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus diperkuat. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total barang bukti 10.329,4 gram sabu, 144 butir ekstasi, 11,91 gram tembakau sintetis, serta 98 butir obat berbahaya.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam Pers Rilis Satresnarkoba Polda Jawa Tengah di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (30/6/2026). Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, S.H., M.H., mengatakan tingginya barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan peredaran narkotika di Kota Semarang masih menjadi ancaman serius sehingga pemberantasan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi kepada masyarakat.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 14 April 2026 di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial DTP alias Blontang dan menyita 1,325 kilogram sabu serta 105 butir ekstasi yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah pelaku. Polisi juga mengamankan timbangan digital, telepon seluler, kendaraan bermotor, dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas serta mendistribusikan narkotika.

Hasil penyidikan mengungkap tersangka berperan memecah paket narkotika menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah seseorang berinisial G yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan sabu secara cuma-cuma serta bayaran Rp800.000 untuk setiap distribusi 100 gram sabu maupun ekstasi.
Kompol Edi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap DPO yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut. Menurutnya, pengungkapan barang bukti lebih dari 10,3 kilogram sabu merupakan langkah nyata dalam mencegah ribuan jiwa terjerumus penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Mochamad ashari





Tinggalkan Balasan