
SIMALUNGUN // KENNEDYNEWS.ID
Minggu (04/10/2026) – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan peredaran barang haram, Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (04/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
”Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif dan keberanian warga yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Verry Purba.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Sabtu (03/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB usai menerima aduan warga terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial BAWI.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 19.00 WIB, petugas melihat pelaku sedang duduk sendirian di teras rumahnya yang diduga tengah menunggu calon pembeli.
Untuk menjaga transparansi dan prosedur hukum, penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Dusun (Gamot) setempat. Dari saku celana pelaku, ditemukan tiga plastik klip berisi sabu serta uang tunai Rp500.000. Penggeledahan berlanjut ke kamar kosong di dalam rumah pelaku dan kembali ditemukan tiga klip sabu tambahan.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., merinci identitas pelaku yakni SUHERWIN alias BAWI (49), warga Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 7,17 gram bruto. Selain itu, turut disita satu unit ponsel merek Realme warna hitam, dua bungkus plastik klip besar, lima plastik klip sedang berisi sabu, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp500.000.
”Seluruh proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur yang berlaku. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya kami limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Bilson Hutauruk.
Di akhir keterangannya, AKP Verry Purba mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga kondusifitas lingkungan di Kabupaten Simalungun.
(J.Ndraha)




Tinggalkan Balasan