,

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Perselisihan Warga, Kapolsek: Kedua Pihak Buat Surat Pernyataan Bermaterai

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Jumat (31/07/2026) – Siang itu, suasana di Kantor Kelurahan Setia Negara, Jalan Abdi Negara, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, terasa berbeda. Dua orang warga yang sebelumnya berselisih duduk bersama di meja mediasi, difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan Lurah setempat.

Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butarbutar bersama Lurah Setia Negara Didi Kimanto, SH, merespons cepat dan berhasil menyelesaikan perselisihan warga dengan pendekatan problem solving pada Jumat siang, 31 Juli 2026, sekira pukul 14.30 WIB.

Kronologi Perselisihan

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, MH, mengatakan bahwa awalnya ada surat pengaduan dari pihak I berinisial AAPP yang berisikan bahwa pihak II berinisial NT membawa kotoran kucing dari halaman rumahnya ke halaman rumah pihak I pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Tidak berapa lama kemudian, pihak II melakukan tindakan kekerasan kepada kucing yang ada di halaman rumah pihak I sehingga mengakibatkan kelumpuhan pada salah satu kaki kucing tersebut.

Mediasi di Kantor Kelurahan

Pada Jumat, 31 Juli 2026, siang sekira pukul 14.30 WIB, Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butarbutar bersama Lurah Setia Negara Didi Kimanto, SH, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Kantor Kelurahan Setia Negara.

Pengakuan dan Klarifikasi

Dalam mediasi tersebut, pihak II mengakui perbuatannya yang dilaporkan oleh pihak I. Namun, pihak II melakukan hal tersebut karena sudah kesal bahwa warung tempat jualannya sering menemui kotoran kucing yang menurutnya adalah kucing peliharaan pihak I yang membuang kotoran di warung jualannya. Sedangkan pihak I menyampaikan bahwa itu bukan kucing miliknya.

Kesepakatan Damai

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Himbauan Bhabinkamtibmas

Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butarbutar menyampaikan kepada pihak II bahwa tindakan yang dilakukannya kepada hewan kucing adalah tindakan yang tidak baik.

Kasus Selesai dengan Problem Solving

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian sehingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas Kapolsek.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba dan Lurah Setia Negara yang berhasil memediasi perselisihan warga di Perumahan Pondok Indah.

Pendekatan kekeluargaan dan mediasi menjadi solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan secara berlebihan dan hubungan antar warga tetap terjaga. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak mudah terprovokasi.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *