Polsek Siantar Selatan Respon Cepat, Pelapor N (66) Alami Kekerasan dari Suami, Kening Luka Bengkak

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Sabtu (20/06/2026) – Sore itu, suasana di Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih, JalanVihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, mendadak gaduh. Seorang wanita berusia 66 tahun, seorang pensiunan PNS, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Korban berinisial N segera mengambil ponsel dan menghubungi Layanan Kepolisian di Call Center (CC) 110 untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Suhaira Marbun, SH, menjelaskan bahwa laporan dari N segera diteruskan oleh Operator CC 110 Polres Pematangsiantar ke Piket Polsek Siantar Selatan.

Personil piket Polsek Siantar Selatan pun langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Kronologi: Suami Lempar Jagung Rebus dan Pukul Istri

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personil piket Polsek Siantar Selatan melakukan interogasi awal terhadap pelapor N.

N menceritakan kronologi kejadian yang sangat memilukan.

Saat itu, N sedang bersama tetangganya mengobrol di depan rumah. Tiba-tiba, suami N berinisial FAN (54 tahun) datang dalam keadaan marah.

Tanpa alasan yang jelas, FAN langsung melemparkan jagung rebus ke arah N. Tidak berhenti di situ, FAN juga memukul/menumbuk wajah N sebanyak 1 kali.

Akibat kekerasan tersebut, bagian kening N mengalami luka bengkak.

Korban Disarankan ke Unit PPA

Setelah mendengarkan keterangan N, personil piket Polsek Siantar Selatan memberikan saran terbaik.

Mereka menyarankan agar N melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar.

“Kami sarankan Ibu N untuk melapor ke Unit PPA agar proses hukum bisa berjalan dan Ibu mendapatkan pendampingan yang tepat,” ujar salah satu personil di lokasi.

Call Center 110: Layanan yang Semakin Dipercaya

Kejadian ini menjadi bukti bahwa Layanan Call Center 110 Polres Pematangsiantar semakin dipercaya masyarakat, termasuk untuk kasus-kasus sensitif seperti KDRT.

Masyarakat cukup menekan angka 110 dari ponsel mereka, tanpa perlu pulsa, dan langsung terhubung ke operator yang siap membantu 24 jam.

Polri Hadir untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Selatan menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus KDRT. Dengan merujuk korban ke Unit PPA, Polri memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan dan proses hukum yang tepat.

KDRT bukanlah masalah internal rumah tangga yang bisa diselesaikan secara tertutup. Ini adalah tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi respons cepat Polsek Siantar Selatan yang langsung turun ke lokasi menangani laporan dugaan KDRT di Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih.

Keputusan personil untuk merujuk korban ke Unit PPA juga tepat, karena korban KDRT membutuhkan pendekatan khusus dan perlindungan yang komprehensif.

Semoga N mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak, serta tidak ada lagi kekerasan yang terjadi dalam rumah tangganya.

Jika Anda atau orang terdekat mengalami KDRT, jangan ragu untuk segera melapor ke Call Center 110 atau ke unit PPA terdekat.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *