,

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan, Kapolsek: Kedua Pihak Buat Surat Pernyataan Bermaterai

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Rabu (15/07/2026) – Siang itu, suasana di Mako Polsek Siantar Utara terasa berbeda. Dua orang warga yang sebelumnya terlibat dugaan penganiayaan duduk bersama di ruang mediasi. Bukan dengan wajah tegang, tetapi dengan ekspresi lega setelah keduanya sepakat untuk berdamai.

Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Piket Ka. SPKT Aiptu MJ. Hutapea bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba Aipda M. Nurday berhasil menyelesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan di Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dengan pendekatan mediasi.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu siang, 15 Juli 2026, sekira pukul 11.00 WIB.

Kronologi: Kesalahpahaman Picu Penganiayaan

Kapolsek Siantar Utara, IPTU Nana Sandra, SH, menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin, 13 Juli 2026, pagi sekira pukul 05.30 WIB.

Kejadian diawali dengan kesalahpahaman antara anak pihak II, EP (51 tahun), warga Kelurahan Martoba, dan pihak I, ES (34 tahun), warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Akibat dari kesalahpahaman tersebut, terjadi dugaan penganiayaan dan hilangnya 1 unit Handphone (HP) Merk Samsung Galaxy type A04 milik pihak I.

Mediasi di Mako Polsek Siantar Utara

Pada Rabu, 15 Juli 2026, siang sekira pukul 11.00 WIB, Piket Ka. SPKT Aiptu MJ. Hutapea bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba Aipda M. Nurday melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.

Hasil Mediasi: Damai dan Surat Pernyataan Bermaterai

Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melakukan penuntutan hukum atas apa yang dialami masing-masing.

Kasus Selesai dengan Mediasi

Adanya surat pernyataan perdamaian tersebut, maka dugaan penganiayaan diselesaikan oleh Polsek Siantar Utara dengan mediasi.

Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan mediasi ini bertujuan untuk meningkatkan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat serta menjalin kemitraan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Dugaan penganiayaan tersebut sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” pungkas IPTU Nana.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi langkah Polsek Siantar Utara, khususnya Piket Ka. SPKT Aiptu MJ. Hutapea dan Bhabinkamtibmas Aipda M. Nurday, yang memilih pendekatan mediasi dan perdamaian dalam menangani dugaan penganiayaan di Gang Demak.

Pendekatan kekeluargaan ini menjadi solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan secara berlebihan dan hubungan antar warga tetap terjaga.

Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak mudah terprovokasi.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *