
Aceh Tenggara // kennedynews.id
(19/5/2026) Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi MIN 1 Aceh Tenggara senilai Rp28,46 miliar menjadi sorotan setelah muncul keterangan dari pihak pengawas lapangan terkait administrasi penugasan dan progres pekerjaan
Proyek yang termasuk dalam paket rehabilitasi madrasah pada 11 titik di Provinsi Aceh itu dikerjakan PT Genta Prima Pertiwi bersama PT Barindo Prima Agung dengan sumber dana APBN tahun 2025–2026
Mus, yang terlibat dalam pengawasan lapangan, mengaku dirinya tidak menerima surat tugas resmi dari perusahaan konsultan pengawas. Ia menyebut keterlibatannya bermula setelah dihubungi oleh team leader melalui sambungan telepon karena faktor kedekatan
Selain itu, ia juga menyampaikan progres pekerjaan mengalami keterlambatan dibanding target pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Keterangan tersebut memunculkan perhatian terhadap mekanisme pengawasan proyek pemerintah, terutama terkait tertib administrasi dalam pekerjaan konstruksi bernilai besar
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa penyelenggaraan proyek wajib dilaksanakan secara profesional, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Genta Prima Pertiwi maupun PT Barindo Prima Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait keterangan tersebut
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sesuai kaidah.
( Tarmizi Sekedang)




Tinggalkan Balasan