
Pematangsiantar // Kennedynews.ID
Minggu (20/09/2026) – Sore itu, suasana di Cafe D, Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, terlihat cukup tenang. Beberapa pengunjung tampak duduk santai menikmati minuman mereka. Namun, di salah satu sudut cafe, tiga orang pria tampak duduk berhadapan dengan wajah tegang. Di hadapan mereka, seorang polisi berseragam lengkap dengan sabar menjadi penengah. Dialah Bhabinkamtibmas Aiptu Deddy Syam, S.H., dari Polsek Siantar Barat.
Kegiatan mediasi yang digelar Minggu sore (20/09/2026) sekitar pukul 16.00 WIB ini merupakan respons cepat Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan masalah warga binaannya dengan pendekatan problem solving. Masalah yang dihadapi ketiga pihak tersebut berawal dari kisruh hubungan pacaran yang telah berakhir.
Awal Mula Kisruh Putus Cinta
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa masalah tersebut berawal dari ketidakcocokan yang menyebabkan berakhirnya hubungan pacaran (putus) yang selama 3 bulan dijalani oleh Pihak I berinisial WA (32), warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan Pihak II berinisial NSS (23), warga Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
“Hubungan mereka berakhir setelah 3 bulan pacaran. Namun, ada pihak lain yang merasa tidak senang dengan kondisi tersebut,” ujar Kapolsek.
Pihak Ketiga Terlibat dengan Ancaman
Pihak II kemudian mengadu kepada Pihak III berinisial RT (31), warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, bahwa mantan pacarnya merasa tidak senang. Dengan pengaduan Pihak II tersebut, Pihak III kemudian mengancam Pihak I melalui telepon. Ancaman itu membuat Pihak I merasa tidak aman dan melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas Respon Cepat Lakukan Mediasi
Menanggapi laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Deddy Syam, S.H., bergerak cepat melakukan mediasi terhadap ketiga belah pihak di Cafe D. Dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, ia mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak dan memberikan pemahaman bahwa masalah ini lebih baik diselesaikan secara damai.
“Kami mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Alhamdulillah, ketiga pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Kapolsek.
Ketiga Pihak Sepakat Berdamai
Hasil dari mediasi tersebut, Pihak I sepakat untuk berdamai dengan Pihak II dan Pihak III, disaksikan oleh orang tua dan keluarga masing-masing. Mereka menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sebagai bukti bahwa konflik telah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke jalur hukum.
“Ketiga belah pihak sudah berdamai sehingga masalah tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas IPTU Raja.
Apresiasi Kennedynews.ID
Kennedynews.ID mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Aiptu Deddy Syam, S.H., yang merespons laporan warga dan menyelesaikan masalah tersebut dengan pendekatan problem solving. Mediasi kekeluargaan seperti ini jauh lebih baik daripada melalui jalur hukum yang memakan waktu dan biaya.
Kennedynews.ID mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan komunikasi yang baik dan menahan emosi saat menghadapi masalah, terutama yang berkaitan dengan hubungan pribadi. Kekerasan dan ancaman bukanlah solusi. Segala permasalahan akan lebih baik jika diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah.
(Edi.Hlw)







Tinggalkan Balasan