
Medan // kennedynews.id
PENERTIAN RDP:
Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah forum resmi DPRD untuk
mendengarkan, menampung aspirasi masyarakat dan meminta
klarifikasi dari instansi terkait. Sesuai UU No 23 Tahun 2014,
semua pihak yang diundang WAJIB hadir. Jika tidak hadir tanpa
alasan sah, itu bisa dianggap melanggar Tata Tertib DPRD dan
bisa dikenakan Pasal 216 KUHP (tidak mematuhi panggilan pejabat
yang berwenang).
FAKTA HARI INI, 15 OKTOBER 2026:
Hari ini, Rabu 15 Oktober 2026, Tim Kuasa Hukum dari RATAkAN LAW FIRM
bersama Keluarga Korban Alm. Agnis Jance Zebua (AJZ) tetap hadir di
Komisi A DPRD Sumut Medan, meskipun Polres Nias MANGKIR dari RDP
yang dijadwalkan 14 Oktober 2026 kemarin (Surat No 400/5274/DPRD/X/2026).
PENGERTIAN SIKAP RATAKAN LAW FIRM:
Menurut Ratakan Law Firm, kehadiran mereka hari ini adalah untuk:
1. Menjelaskan pengertian bahwa kasus ini adalah PEMBUNUHAN, bukan
kematian biasa (hasil autopsi: cekikan + kekerasan fisik).
2. Menjelaskan bahwa Polres Nias tidak profesional dalam menangani
LP, SP2HP/SP3 yang tidak jelas.
3. Menegaskan akan terus berjuang dan melaporkan ke PROPAM & Mabes POLRI.
Pernyataan Ratakan Law Firm hari ini 15 Oktober 2026:
“Kami dari Ratakan Law Firm bersama keluarga korban hari ini datang untuk
memperjelas. Polres Nias harus segera dipanggil paksa oleh DPRD Sumut.
Ini sudah melanggar UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D, Pasal 30,
dan UU Polri No 2 Tahun 2002. Kasus ini bukan pembunuhan biasa.
Bapak Hotma Paris Hutapea saja sudah mendesak Jaksa agar kasus ini
dinaikkan. Kami akan lapor ke Propam!”
Medan, 15 Oktober 2026
Tim: RATAkAN LAW FIRM + Keluarga Korban AJZ
Penulis: F. Zebua
Editor: Admin




Tinggalkan Balasan