RATAPAN LAW FIRM BERSAMA TIM DAN KELUARGA KORBAN DATANGI POLDA SUMUT

Posted by

–

Hari ini, Kamis 15 Oktober 2026, Kuasa Hukum Korban dari RATAPAN LAW FIRM bersama Tim dan Keluarga Alm. Agnis Jance Zebua (AJZ) mendatangi Markas Polda Sumatera Utara.

Kedatangan ini untuk melaporkan ketidakprofesionalan Polres Nias yang mangkir dari RDP DPRD Sumut Nomor 400/5274/DPRD/X/2026 tanggal 14 Oktober 2026.

Menurut Ratapan Law Firm, Polres Nias tidak menghargai keputusan Anggota DPRD Sumut dan menangani LP, SP2HP/SP3 secara tidak jelas.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Sebagaimana tertulis dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4), serta UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, kami minta Propam turun tangan,” tegas Ratapan Law Firm di Polda Sumut.

“Masalah ini bukan hanya sekedar pembunuhan biasa. Bahkan Bapak Hotma Paris Hutapea juga mendesak Jaksa supaya kasus ini segera dinaikkan. Kami akan terus berupaya dan melaporkan sampai ke Mabes Polri RI.”

Medan, Kamis 15 Oktober 2026

Redaksi: KENNDY NEWS

Kuasa Hukum: RATAPAN LAW FIRM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *