RB (43) Ditangkap di Warung Jalan Merbou, Polres Pematangsiantar Sita 9 Paket Ganja Berat 12,36 Gram

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Kamis (11/06/2026) – Sore itu, suasana di sebuah warung di Jalan Merbou, KelurahanKahean, Kecamatan Siantar Utara, mendadak ramai. Bukan karena pengunjung yang berdatangan, tetapi karena kedatangan personil kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

Mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (43 tahun) , warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan Merbou, Kelurahan Kahean. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Irwanta.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis sore, 11 Juni 2026, sekira pukul 15.20 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku RB yang saat itu sedang duduk di warung di Jalan Merbou.

Barang Bukti Ditemukan di Bawah Meja

Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mengkhawatirkan.

Barang bukti yang ditemukan:

  1. 1 bungkus plastik putih berisi 9 paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram
  2. 1 buah kertas tiktak merek Toreador yang ditemukan di bawah meja (sebelumnya diletakkan dari tangan kanan RB)
  3. 1 unit Handphone (HP) merk Vivo warna hitam dari atas meja
  4. Uang tunai sebesar Rp180.000 yang ditemukan di dalam tas sandang warna hitam

RB Mengaku Pemilik Barang Bukti

Saat diinterogasi, RB mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Ia juga mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial OH di Jalan Gaharu.

Namun, setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial OH tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

RB dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba

RB beserta seluruh barang bukti (9 paket ganja, uang Rp180.000, HP Vivo, dan kertas tiktak) diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa RB sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“RB dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

Peran Aktif Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga, mungkin RB masih leluasa duduk di warung dengan ganja di tangannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah Kasat Narkoba.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

Penangkapan RB dengan barang bukti 9 paket ganja seberat 12,36 gram adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Apalagi pelaku diamankan saat sedang duduk santai di warung — menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba.

Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *