
SIMALUNGUN // KENNEDYNEWS.ID
Sabtu (10/10/2026) – Berawal dari perselisihan sepele saat menikmati minuman tradisional di warung tuak, Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Panribuan Polres Simalungun bergerak cepat memburu dan meringkus seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata jenis senapan angin di Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial JA alias Pak Napta. Ia ditangkap atas dugaan penembakan terhadap tetangganya sendiri, DRS, yang mengakibatkan korban menderita luka tembak serius di bagian dada.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan, IPDA Sugeng Suratman, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (09/10/2026) sekira pukul 22.52 WIB.
”Kami telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial JA alias Pak Napta pada Rabu (08/10/2026) sekira pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan dari istri korban,” ujar IPDA Sugeng Suratman.
Kronologi Pertikaian Hingga Aksi Penembakan
IPDA Sugeng menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (03/10/2026) sekira pukul 22.30 WIB saat pelaku dan korban berada di tempat yang sama untuk menikmati minuman tuak. Ketegangan dipicu ketika korban menyanyikan lagu yang liriknya dianggap tidak sopan dan menyinggung perasaan pelaku.
Percekcokan verbal sempat memuncak menjadi perkelahian fisik di warung, namun berhasil dilerai warga. Kendati demikian, emosi pelaku kembali memuncak setelah korban mendatangi dan menggedor pintu rumah pelaku sambil melempar tantangan.
Terbakar amarah, pelaku mengambil satu pucuk senapan angin merek Braja Musti warna hitam dan melepaskan tembakan ke arah korban. Tembakan tersebut mengenai dada korban, sebelum akhirnya pelaku kabur melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya.
Penyidikan dan Pengamanan Barang Bukti
Korban yang terluka langsung dilarikan warga ke Puskesmas Tiga Runggu sebelum dirujuk ke RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk penanganan medis intensif.
Menerima laporan resmi dari istri korban pada Minggu (04/10/2026), Polsek Dolok Panribuan melakukan penyelidikan hingga akhirnya memeringkus pelaku beserta barang bukti satu pucuk senapan angin.
”Pelaku telah mengakui perbuatannya dan bertindak seorang diri. Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh pemeriksaan saksi dan tersangka rampung,” tegas IPDA Sugeng.
(J.Ndraha)




Tinggalkan Balasan