
Simalungun // Kennedynews.id
Sabtu (17/10/2026) – Sore itu, suasana di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, terasa berbeda. Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan mendatangi lokasi yang diberitakan salah satu portal berita online tentang dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai. Bukan tanpa alasan, langkah ini merupakan bentuk respons Polri terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
Kanit Reskrim Pimpin Pengecekan
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons Polri terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama anggota langsung mengecek lokasi yang diberitakan pada pukul 16.30 WIB,” ujar AKP Verry Purba.
Setibanya di lokasi, petugas bertemu seorang penjual rokok bermarga Nainggolan. Petugas kemudian memeriksa bagian dalam rumah yang bersangkutan. Dalam pengecekan itu ditemukan rokok merek ST sebanyak empat kardus. Berdasarkan pengamatan awal, pada kemasannya terdapat pita cukai. Pengecekan tersebut disaksikan Gamot Huta II, Elmus Nababan, sehingga berlangsung terbuka dan transparan.
Verifikasi Pita Cukai Diperlukan
Meski pita cukai terlihat pada kemasan, AKP Verry Purba menegaskan hal itu belum menjadi kesimpulan akhir. Menurutnya, masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami perlu memastikan keaslian pita cukai, kesesuaiannya dengan jenis dan merek rokok, serta legalitas peredarannya. Karena itu, dugaan dalam pemberitaan tersebut masih memerlukan verifikasi,” ucapnya.
Polsek Bandar Huluan akan mendalami asal-usul dan jalur distribusi rokok merek ST tersebut. Hasil pengecekan akan didokumentasikan dan keterangan dari pihak terkait akan diminta sesuai ketentuan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai yang berwenang untuk memverifikasi pita cukai dan legalitas rokok tersebut. Perkembangannya akan kami laporkan kepada pimpinan,” kata AKP Verry Purba.
Imbauan untuk Pedagang dan Masyarakat
Dalam kesempatan itu, AKP Verry Purba mengimbau para pelaku usaha, khususnya pedagang rokok, agar hanya memperjualbelikan produk yang legal dan dilengkapi pita cukai asli sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengimbau para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pastikan barang yang diperdagangkan berasal dari sumber yang jelas dan legal, karena pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenai sanksi hukum,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan bijak dalam menyikapi informasi. “Kepada masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui adanya peredaran barang kena cukai ilegal, silakan laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau instansi Bea dan Cukai dengan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga mengimbau agar tidak mudah terprovokasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” imbuhnya.
Situasi Aman dan Kondusif
AKP Verry Purba berpesan kepada seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif selama proses pengecekan dan verifikasi berlangsung. Ia menambahkan, situasi Kamtibmas di lokasi dalam keadaan aman dan terkendali.
“Polri terbuka terhadap informasi dan masukan dari masyarakat maupun media. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai aturan hukum,” tutup AKP Verry Purba.
Apresiasi Kennedynews.ID
Kennedynews.ID mengapresiasi langkah cepat Polsek Bandar Huluan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., dalam menindaklanjuti pemberitaan tentang dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Pematang Kerasaan Rejo. Respons ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak mengabaikan informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus membuktikan komitmen transparansi dalam setiap pengecekan. Kehadiran Gamot Huta II sebagai saksi menunjukkan proses yang terbuka dan akuntabel.
Meski ditemukan empat kardus rokok merek ST dengan pita cukai pada kemasannya, kami mengapresiasi sikap hati-hati Kapolsek yang menegaskan perlunya verifikasi lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan Bea dan Cukai. Langkah ini penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak mana pun. Kami juga mengapresiasi imbauan kepada pedagang agar hanya menjual produk legal, serta ajakan kepada masyarakat untuk aktif melapor dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Semoga proses verifikasi berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di Kabupaten Simalungun.
(J.Ndraha)




Tinggalkan Balasan