
Pematangsiantar // Kennedynews.ID
Kamis (10/09/2026) – Dini hari itu, suasana di Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, terlihat gelap dan sunyi. Warga sekitar sudah terlelap dalam tidur. Namun, di salah satu rumah, sebuah kamar masih menyala. Di dalamnya, seorang pria paruh baya duduk sendirian. Tak lama kemudian, sejumlah personil kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek rumah tersebut. Pria itu pun tak bisa berkutik.
Dialah RPS (46), seorang residivis kasus narkotika yang kembali berurusan dengan polisi. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram yang disimpan di atas loudspeaker. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan yang terjadi pada Kamis (10/09/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dengan melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Siahaan, S.H., akhirnya bergerak ke lokasi dan menggerebek salah satu rumah. Di dalam kamar, petugas menemukan RPS sedang duduk dan langsung mengamankannya.
“Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RPS beserta barang bukti sabu,” ujar Kanit 2 Satresnarkoba.
Barang Bukti yang Diamankan
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram yang disimpan di atas loudspeaker. Polisi juga menyita satu unit HP Samsung warna hitam, alat isap sabu dari botol Aqua, dua timbangan digital, delapan klip kosong, serta uang tunai Rp180.000.
Saat diperiksa, RPS mengakui sabu tersebut miliknya. Namun, kepada petugas ia mengungkap bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RHL.
Pengembangan ke Simarito, RHL Diamankan
Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, RHL (42) berhasil diamankan tidak lama kemudian di rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Disaksikan RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari rumah RHL, polisi mengamankan satu unit HP Vivo warna biru yang ditemukan di atas meja kamar.
Dalam pemeriksaan, RHL mengakui sabu yang diamankan dari RPS merupakan miliknya. Ia juga mengaku menjual sabu tersebut kepada RPS dengan harga Rp650.000.
Kedua Tersangka Ditahan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menegaskan kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap dua residivis di Nagahuta dan Simarito. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri serius dalam memberantas narkoba.
Kennedynews.id juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
(Edi.Hlw)








Tinggalkan Balasan