
Medan // kennedynews id
Tiga unit bangunan ruko di Jalan Perguruan Tinggi Swadaya (depan SMP Negeri 23 Medan), Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, kini menjadi bukti nyata dugaan ketidakadilan penegakan hukum Senin, (31/08/2026).
Bangunan komersial itu dibangun tanpa selembar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun progres pembangunannya sudah mencapai 70 persen dan tetap berjalan lancar seolah tak tersentuh aturan apa pun.
Pantauan langsung di lokasi tidak ditemukan papan informasi PBG yang wajib dipasang pada setiap bangunan yang sedang dalam proses pembangunan pelanggaran yang sudah jelas. Ketika ditanya kelengkapan izin, pengawas proyek justru menjawab santai dan menantang: “Sedang diurus.”
Jawaban itu semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan atau pengkondisian dari pihak tertentu. Bagaimana mungkin bangunan sudah mencapai 70% dan izinnya masih “sedang diurus”? dan ini RKAS nya sambil membuka HP nya,Ini menunjukkan bahwa aturan tidak diindahkan, dan pemilik merasa aman tanpa perlu mematuhi hukum.
Kasus ini memicu spekulasi luas dimasyarakat bagaimana mungkin bangunan komersial berukuran besar bisa dibangun tanpa izin hingga mencapai 70% tanpa ada penindakan sama sekali? Muncul dugaan kuat adanya upaya pengkondisian petugas di tingkat Kelurahan maupun Kecamatan agar proyek ini tidak disentuh, apalagi dilaporkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Medan.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Medan Denai, Ahmad Siregar, membenarkan pihaknya telah mengirim surat peringatan sekaligus ditembuskan kepada Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, dan Kasat Pol PP Kota Medan. Namun faktanya — surat dikirim, tapi pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan sedikit pun.
Upaya mencari kejelasan ke pihak Kelurahan Binjai menemui jalan buntu. Kasi Kelurahan beralasan sedang sakit, sementara Sekretaris Lurah dikabarkan sedang mengikuti kegiatan luar kantor — seolah tak ada satu pun pejabat yang
Pembangunan tanpa PBG ini juga merugikan pendapatan asli daerah Kota Medan secara nyata. Pemilik bangunan tidak membayar retribusi yang seharusnya menjadi hak milik pemerintah kota untuk pembangunan fasilitas umum. Hal ini jelas melanggar UU Bangunan Gedung, PP No. 16 Tahun 2021, serta Perda Kota Medan terkait bangunan gedung.
Ironisnya, warga biasa yang ingin membangun rumah saja harus berjuang mengurus izin berbulan-bulan, sementara ruko besar tanpa izin bisa berdiri tegak hingga 70%. Di mana keadilannya?
Masyarakat mendesak Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Medan untuk tidak berdiam diri lagi. Segera lakukan langkah-langkah berikut:
langsung ke lokasi lakukan verifikasi dan pengecekan izin secara transpararan pembangunan, tanpa PBG = ilegal, tidak boleh ber Kenakan sanksi administratif maksimal sesuai ketentuan UU Bangunan Gedung dan peraturan terkait
-as dugaan perlindungan siapa pihak yang membiarkan dan melindungi pelanggaran ini
Tidak boleh ada warga yang merasa kebal hukum. Semua bangunan harus taat pada peraturan yang berlaku. Jika hukum bisa dinegosiasikan, maka keadilan dipertanyakan.”
Belum ada kejelasan dari pihak pemilik maupun Dinas Perkim. Pembangunan ruko tanpa izin tersebut masih sedang diurus.
Penulis: Sortaduga banjarnahor
Editor: Admin





Tinggalkan Balasan