Sabu dari ‘G’, Ganja dari ‘L’, AM (63) Ditahan Polres Pematangsiantar dengan Barang Bukti Lengkap

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Minggu (07/06/2026) – Malam itu, suasana di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian tengah mengintai seorang pria yang diduga menyimpan narkotika.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Seorang residivis narkotika berinisial AM (63 tahun) diamankan tepat di depan rumahnya sendiri.

Penangkapan ini berlangsung pada Minggu malam, 7 Juni 2026, sekira pukul 22.10 WIB.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

“Warga melaporkan adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika di wilayah Jalan Singosari. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Irwanta.

Setelah dilakukan penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat. Pada malam itu juga, mereka berhasil meringkus terduga pelaku AM yang sedang berada di depan rumahnya.

Barang Bukti: Sabu 1,77 Gram, Ganja 1,49 Gram

Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan barang bukti yang sangat mengkhawatirkan.

Dari tangan kiri AM, ditemukan:

  1. 1 lembar tisu warna putih berisi 6 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,77 gram
  2. 1 bungkus plastik klip kosong
  3. 2 paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 1,49 gram
  4. Uang tunai sebesar Rp290.000

Dari kantong belakang sebelah kanan AM, juga ditemukan barang bukti lainnya.

Penggeledahan Rumah dengan Didampingi RT

Personil Polres Pematangsiantar yang didampingi RT setempat, Muhammad Pramono, kemudian melakukan penggeledahan di rumah AM.

Namun, setelah digeledah, tidak ditemukan barang bukti lainnya di dalam rumah.

Pengakuan AM: Sabu dari ‘G’, Ganja dari ‘L’

Saat diinterogasi, AM mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkannya dari seorang laki-laki yang dipanggil ‘G’.

Sementara ganja, AM akui didapat dari seorang laki-laki panggilan ‘L’.

“Dengan adanya pengakuan tersebut, AM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta.

Residivis: Bukan Pertama Kali

AM bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia adalah seorang residivis, artinya sudah pernah diproses hukum sebelumnya untuk kasus serupa.

Kini, di usianya yang ke-63, AM harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pasal yang Disangkakan

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa AM sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal yang disangkakan:

  1. Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  2. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukuman untuk pasal ini minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, tergantung pada berat barang bukti dan peran pelaku.

Peran Aktif Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Tanpa informasi dari warga, mungkin AM masih leluasa menyimpan sabu dan ganja di depan rumahnya sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Irwanta.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

Penangkapan residivis AM dengan barang bukti sabu 1,77 gram dan ganja 1,49 gram adalah sebuah pencapaian. Apalagi pelaku diamankan tepat di depan rumahnya sendiri — menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba.

Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *