
KUTACANE, Aceh | KennedyNews.id – Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (KOMPAK) Aceh Tenggara, Samsudin Tajmal (akrab disapa Bang Samta) mengeluarkan kecaman tegas atas pemasangan spanduk bermuatan ujaran kebencian yang menargetkan Ketua DPD I Partai Golkar Aceh sekaligus Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE., MM. Spanduk yang dianggap provokatif yang terpasang di beberapa titik strategis wilayah Kota Banda Aceh.
“Kita harus menyatakan dengan tegas bahwa tindakan ini bukan lebih dari bentuk pembunuhan karakter yang terstruktur dan tidak memiliki dasar etika apapun,” tegas Samta yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F-SPTI-K-SPSI) Aceh Tenggara.
Dalam pernyataannya, Samta mengemukakan tiga poin krusial terkait kasus ini:
Pertama, Desakan Segera Penangkapan Pelaku: Ia meminta Kapolda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh untuk melakukan tindakan cepat dalam mengejar serta menangkap pelaku eksekutor maupun aktor intelektual yang berada di balik aksi pemasangan spanduk. Menurutnya, perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran ujaran kebencian di ruang publik.
Kedua, Penolakan Terhadap Praktik Politik Kotor: Samta menilai narasi dalam spanduk yang menyematkan julukan “Mulut Ember” dan tuduhan “Anti Kritik” terhadap HM Salim Fakhry merupakan bentuk fitnah keji. Tindakan ini, katanya, memiliki tujuan eksplisit untuk merusak citra pemimpin daerah tersebut di mata masyarakat Aceh secara luas.
Ketiga, Himbauan Menjaga Kondisi Kondusif: Sebagai figur yang memimpin organisasi buruh dan membina lembaga masyarakat, ia mengajak seluruh anggota F-SPTI-K-SPSI dan simpatisan di Aceh Tenggara untuk tetap menjaga ketenangan, tidak mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwenang.
“Kami tidak akan mengizinkan tokoh pemimpin yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dizalimi dengan cara yang tidak bertanggung jawab seperti ini. Instansi kepolisian harus menunjukkan kapasitasnya dalam menangani kasus ini secara tepat dan cepat. Jangan biarkan provokasi semacam ini merusak fondasi kedamaian serta stabilitas politik yang telah kita bangun bersama di Aceh,” tegas Samta dalam keterangan pers yang disampaikan di Kutacane, Selasa (21/4).
Ia menambahkan bahwa ruang kritik merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi, namun harus dilakukan dengan cara yang konstruktif dan bertanggung jawab. “Jika kritik diwujudkan melalui pemasangan spanduk tanpa identitas yang menyerang aspek pribadi, maka hal tersebut telah keluar dari ranah demokrasi dan masuk ke dalam wilayah yang dapat dikenai sanksi pidana,” pungkasnya.
MHD SABRI






Tinggalkan Balasan