
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Sabtu (30/10/2026) – Dini hari itu, sekitar pukul 02.00 WIB, suasana di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tampak lengang. Sebagian besar warga sudah terlelap. Namun, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tengah bergerak cepat. Mereka memburu dua pria yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah penyelidikan, kedua pelaku berhasil diringkus. Sebuah penangkapan yang mengakhiri pencarian selama tiga hari.
Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas tindak kriminalitas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai dugaan tindak pidana penadahan.
Dua Pelaku dan Seorang Penadah Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AT dan HS yang diduga sebagai pelaku pencurian, serta seorang pria berinisial R yang diduga sebagai penadah, berhasil diamankan.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku curanmor dan satu penadah. Ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan,” ujar Kasat Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H.
Berawal dari Motor Diparkir di Depan Kos
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Jhon, anak kandung korban pelapor, memarkirkan sepeda motor Honda Vario di depan kos tempatnya tinggal.
“Saat itu, kendaraan telah dikunci stang sebelum dirinya beristirahat. Namun, pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 WIB, Jhon terkejut setelah mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir,” jelas AKP Maruli.
CCTV Mengungkap Pelaku
Setelah memeriksa rekaman CCTV milik kos, diketahui kendaraan tersebut telah dibawa oleh orang yang diduga sebagai pelaku pencurian. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Siantar Marihat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting. Dari situ, kami mengembangkan penyelidikan,” ujar AKP Maruli.
Penangkapan di Jalan Siak
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bergerak melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan dua terduga pelaku di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
“Pada Sabtu, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum langsung menuju lokasi. Personil mendapati AT dan HS sedang berada di sebuah gang. Saat hendak diamankan, keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan,” jelas AKP Maruli.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dalam kondisi trondol yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian, satu buah kunci T beserta dua mata kunci T, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Kami amankan motor Honda Vario trondol, kunci T, dan dua mata kunci T. Ini adalah alat yang digunakan pelaku untuk mencuri,” ujar AKP Maruli.
Dalam pengungkapan kasus ini, personil berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan saat beraksi, kunci T beserta dua mata kunci, sepasang sandal hitam merek Nike, dua topi hitam, dua jaket hoodie berwarna hijau dan hitam, dua celana jeans berwarna hitam dan biru, serta sepasang sarung tangan hitam.
Motor Korban Dicat Ulang oleh Penadah
Sementara dari terduga penadah, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang telah dicat ulang warna hitam dan diduga merupakan kendaraan milik korban.
“Penadah R diduga mengecat ulang motor korban menjadi warna hitam. Ini untuk mengelabui petugas,” jelas AKP Maruli.
Proses Hukum
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Maruli.
Komitmen Polres Pematangsiantar
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pematangsiantar dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindak tegas setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ini adalah komitmen kami,” ungkap Kasat Reskrim.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap kasus curanmor dan menangkap dua pelaku serta seorang penadah. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polri serius menindaklanjuti setiap laporan warga, sekecil apa pun. Kami juga mengapresiasi kerja cepat Tim Opsnal yang sigap memburu pelaku hingga ke Jalan Siak. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Semoga pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya, dan korban mendapatkan kembali barangnya. Lindungi harta benda kita, jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan.
(Edi.Hlw)








Tinggalkan Balasan