
KAJEN // Kennedynews.id
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan mulai melakukan langkah penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gemek, Kecamatan Kedungwuni, dan Doro, Kecamatan Doro.
Penataan dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di dua kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, Selasa, (30/6/2026), menegaskan, langkah yang dilakukan bukan berupa penggusuran secara tiba-tiba, melainkan diawali dengan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan mengedepankan pendekatan persuasif serta sesuai prosedur hukum.
“Hal ini diawali dari adanya beberapa aduan masyarakat, baik melalui kanal resmi maupun media sosial, bahwa ada beberapa pelanggaran peruntukan di daerah Kedungwuni maupun di Doro. Karena yang ada di sana sebagian merupakan pedagang kaki lima, maka kami merasa perlu dikoordinasikan terlebih dahulu,” ujar Wahyu.
Menurutnya, hasil identifikasi di lapangan menunjukkan sebagian PKL sudah tidak lagi bersifat sementara sebagaimana konsep pedagang kaki lima, tetapi mulai berjualan secara semi permanen.
“Konsep pedagang kaki lima itu kan berdagang yang tidak menetap. Nah, kami melihat fenomenanya sebagian sudah semi menetap. Meskipun bangunannya tidak permanen, tetapi ditinggal di lokasi,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga menemukan adanya penggunaan trotoar yang tidak sesuai fungsi, termasuk untuk aktivitas usaha yang mengganggu hak pejalan kaki.
“Ada juga yang mengalihfungsikan trotoar untuk usaha, kalau tidak salah bengkel, sehingga mengganggu fungsi trotoar. Karena itu kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Penulis : Tasim
Editor : Admin






Tinggalkan Balasan