,

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan SWG, Sita 53 Butir Ekstasi, Sabu 2,55 Gram, dan Etomidate 10 Bungkus

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Rabu (19/08/2026) – Malam itu, suasana di pinggir Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial SWG (30) pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Kota Pematangsiantar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SWG di pinggir Jalan Parapat.

Barang Bukti Awal

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan:

  • 1 unit handphone merek Itel warna gold
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
  • Vape beserta cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate

Pengembangan ke Rumah Jalan Negeri Bosar

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan SWG. Sekitar pukul 00.15 WIB, personel Satresnarkoba yang didampingi perangkat lingkungan setempat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan pembuatan narkotika:

Barang Bukti Narkotika:

  • 10 bungkus etomidate
  • 53 butir ekstasi
  • 5 butir pil ekstasi warna ungu (bruto 3,11 gram)
  • Serbuk ekstasi (bruto 10,45 gram dan 16,72 gram)
  • Serbuk putih sabu (bruto 2,55 gram)
  • 2 plastik klip serbuk putih bahan baku ekstasi (bruto 128,82 gram)
  • 1 plastik klip pecahan ekstasi (bruto 3,72 gram)
  • 1 botol ketamine cair

Barang Bukti Pendukung:

  • Plastik klip kosong
  • Kotak sepatu, dompet
  • 6 buah sendok plastik
  • Toples berisi alat cetak pil ekstasi
  • Blender, alat pres
  • 2 buah brankas
  • Timbangan digital dan kalkulator

Pengakuan dan Pengembangan

Dalam pemeriksaan awal, SWG mengaku bahwa narkotika yang ditemukan tersebut diduga milik seseorang berinisial A. Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan A serta jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Komitmen Polres Pematangsiantar

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Saat ini, SWG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkoba,” ungkap AKP Irwanta.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti yang cukup besar, mulai dari sabu, ekstasi, hingga etomidate.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkotika terus digencarkan. Semoga pengembangan kasus ini berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas dan pelaku utama dapat segera ditangkap.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *