,

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Grebek Kosan di Bukit Sofa, Ekstasi 8 Butir Diamankan

Posted by

–

Pematangsiantar // Kennedynews.ID

Jumat (11/09/2026) – Malam itu, suasana di Kos Kaveleri, Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa, terlihat sepi. Penghuni kosan sudah banyak yang beristirahat. Namun, di salah satu kamar, seorang pemuda berinisial MAFS (20) masih terjaga. Ia tidak menyangka kedatangan tamu tak diundang. Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek kamar kosnya dan menemukan barang bukti yang mengejutkan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan RT setempat, petugas menemukan 1 buah plastik klip berisi 8 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,10 gram yang disembunyikan di dalam TV. Polisi juga menyita 1 unit Handphone iPhone warna hitam dari kantong depan sebelah kiri dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp250.000.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ekstasi di sebuah kamar kosan di Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa.

“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat malam 11 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, S.H., berhasil mengamankan tersangka MAFS yang sedang berada di dalam kamar kosan tersebut,” ujar AKP Irwanta.

Tersangka Mengaku Ekstasi Miliknya

Diinterogasi oleh petugas, tersangka MAFS mengaku bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial T. Kanit 1 bersama Tim Opsnal kemudian menghubungi nomor HP laki-laki inisial T tersebut, namun tidak aktif.

“Tersangka mengaku mendapatkan ekstasi dari laki-laki inisial T. Kami masih melakukan pengejaran terhadap T,” tambah AKP Irwanta.

Tersangka Ditahan

Tersangka MAFS beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

“Tersangka MAFS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,” pungkas AKP Irwanta.

Apresiasi Kennedynews.ID

Kennedynews.ID mengapresiasi langkah Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap kasus kepemilikan ekstasi dan menangkap tersangka MAFS. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri serius dalam memberantas narkoba.

Kennedynews.ID juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *