Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan 12 Banda Serta Sita 46,5 Kg Narkotika

Posted by

–

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Konfrensi Pers Dalam Penyalahgunaan Narkoba Di Deli Serdang Serta berhasil membekuk 12 orang bandar narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung pada 9–29 Oktober 2026.

Adapun Operasi tersebut juga mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika dengan total 57 tersangka serta penyitaan sekitar 46,5 kilogram sabu dan ganja serta 42 butir ekstasi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad SIK didampingi Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Hendra Wijaya saat menghadiri Konfrensi Pers Operasi Sarang Narkoba (OSN)di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

Lebih lanjutnya Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, menjelaskan bahwa dari 57 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang berperan sebagai bandar, sembilan orang sebagai pengedar, dan 36 orang sebagai pengguna.

barang bukti yang Kita Amankan Yaitu Sabu seberat 23.010,24 gram atau sekitar 23 kilogram, ganja seberat 23.517,86 gram atau sekitar 23,5 kilogram, serta 42 butir ekstasi.

Kapolresta Deli Serdang lebih menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk melalui pengawasan di kawasan objek vital transportasi udara yang membutuhkan pengamanan ekstra.

Kapolresta Deli Serdang  menyampaikan apresiasi kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BNN Kabupaten Deli Serdang, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, dan jajaran TNI atas dukungan dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Untuk Kedepannya terus mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat yang ada. Karena pemberantasan narkoba harus dilakukan bersama semua komponen yang ada, tidak bisa hanya Polisi tapi seluruh masyarakat harus turut mendukung pemberantasan dan peredaran Narkoba ditengah  Tengah  masyarakat.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad menerangkan bahwa untuk operasi grebek sarang narkoba dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polresta Deli Serdang diantaranya Kecamatan Tanjung Morawa, Beringin, Pantai Labu, Lubuk Pakam, Namorambe dan Barang Kuis hingga STM Hilir. Ada juga dari Bandara Kualanamu yang diamankan AVSEC Bandara.

Terlebih Lima kasus prioritas yang kami paparkan hari ini yaitu terkait barang bukti 21,351 gram sabu- sabu merupakan kasus pengembangan penangkapan bulan Januari, berhasil menangkap pada 25 Oktober di Jalan lintas menuju Propinsi Aceh yaitu di Kecamatan Besitang, dengan tersangka AR (20) disita barbut 20 bungkus sabu, mobil Suzuki milik pelaku.

Dari hasil keterangan tersangka, barang akan dibawa ke Tangerang. Ada juga barang bukti kasus 1,14 kg sabu, dengan TKP di Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu, adapun tersangka berinisial SL (37) barang asal dari Panton Labu Aceh, akan dibawa ke Jakarta. Ada juga 14,471 gram ganja, TKP Desa Sei Tuan dengan tersangka 3 orang, dan tangkapan 9,46 kg ganja dengan TKP Medan Baru serta 620 gram Sabu TKP Bandara Kualanamu dengan tersangka berinisial S yang mencoba menyelundupkan sabu untuk dibawa ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu kemarin. Imbuh Kapolresta Deli Serdang.

Dengan Adanya Operasi Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan dan pencegahan secara berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *