,

Sengketa Informasi SMA Negeri 1 Lawe Bulan Diregistrasi Komisi Informasi Aceh

Posted by

Aceh Tenggara//Kennedynesw.id

23 Mei 2026– Komisi Informasi Aceh resmi meregistrasi sengketa informasi publik terkait permintaan data realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana SPP Tahun 2023, 2024, hingga 2025 di SMA Negeri 1 Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara

Registrasi tersebut tertuang dalam Akta Registrasi Sengketa Nomor: 023/REG-PSI/V/2026 yang diterbitkan

pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 10.30 WIB

Permohonan sengketa diajukan oleh Raja Mustafa Ali Selian selaku pemohon

terhadap SMA Negeri 1 Lawe Bulan sebagai termohon. Sengketa itu berkaitan dengan permintaan keterbukaan

informasi mengenai realisasi penggunaan Dana BOS dan Dana SPP di sekolah tersebut

Raja Mustafa Ali Selian mengatakan pihaknya mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur Komisi Informasi Aceh dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik

“Kita selaku pemohon mengikuti regulasi sesuai yang disampaikan Komisi Informasi Aceh,” ujarnya

Ia juga menyatakan kesiapan menghadiri persidangan apabila surat panggilan resmi telah diterima.

Sementara itu, Mukhlis dari Sekretariat Komisi Informasi Aceh menjelaskan jadwal persidangan belum ditetapkan karena masih menunggu pleno majelis komisioner“

Jadwal sidang akan ditentukan setelah pleno majelis komisioner,” ujarnya

Menurut dia, surat panggilan sidang nantinya akan dikirim langsung kepada pihak pemohon dan termohon

Di sisi lain, Kepala SMA Negeri 1 Lawe Bulan sebelumnya menyampaikan tetap memprioritaskan pelayanan pendidikan di sekolah di tengah proses sengketa informasi tersebut

Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, kepala sekolah menyebut tugas pelayanan terhadap siswa menjadi prioritas utama“

Saya lihat situasi dan kondisi keperluan sekolah. Jika saya harus berada di sekolah demi pelayanan rakyat serta mencerdaskan anak bangsa, saya lebih memilih melayani anak bangsa,” tulisnyaKepala sekolah juga menyatakan akan menghadiri persidangan apabila situasi memungkinkan, namun tidak ingin meninggalkan tugas pokoknya sebagai penyelenggara pelayanan pendidikan

Hingga berita ini diterbitkan, Komisi Informasi Aceh masih menunggu hasil pleno majelis komisioner untuk menetapkan jadwal sidang sengketa informasi tersebut

(Tarmizi Sekedang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *