
SIMALUNGUN // KENNEDYNEWS.ID
Rabu (07/10/2026) – Melalui semangat program Kapolres Simalungun “Horas Polisi, Salam Pemberantasan Narkoba”, jajaran Polsek Panei Tongah Polres Simalungun bersama warga berhasil membongkar praktik penanaman pohon ganja di sebuah ladang di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Senin (05/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang petani berinisial DS alias Deking Sinaga (47) beserta barang bukti 12 batang tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di area ladang milik pelaku.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah, IPDA R. Siahaan, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (07/10/2026) sekira pukul 17.50 WIB.
”Ini merupakan wujud nyata kemitraan Polri dan masyarakat. Polres Simalungun berintegritas serta humanis dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” ujar IPDA R. Siahaan.
Kronologi Pengungkapan Berkat Laporan Warga
IPDA R. Siahaan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik, S.H., pada Senin (05/10/2026) sekira pukul 11.00 WIB, terkait adanya tanaman diduga ganja di ladang milik seorang warga.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrimbersama Kanit Intel IPDA Girsang Sinaga dan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dengan didampingi Kepala Dusun (Gamot) Huta Gortak, Ewin Sitio. Setibanya di lokasi, petugas memastikan kebenaran informasi warga tersebut.
Kapolsek Panei Tongah bersama tim kemudian menjemput terduga pelaku di kediamannya di Dusun Janji Mariah dengan didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong, Budi Sinaga. Saat dibawa ke lokasi ladang dan diinterogasi, pelaku mengakui secara sadar telah menanam 12 batang ganja tersebut.
Pencabutan Barang Bukti dan Pelimpahan Kasus
Guna penanganan lebih lanjut, Kapolsek Panei Tongah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Nababan, S.H. Sekira pukul 18.00 WIB, tim Sat Narkoba tiba di lokasi untuk bersama-sama melakukan pencabutan 12 batang pohon ganja dan mengamankan pelaku.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Panei Tongah sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian warga yang aktif memberikan informasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika di lingkungannya demi menjaga Simalungun tetap aman dan kondusif.
(J.Ndraha)




Tinggalkan Balasan