SK P2KD Tanjung Gusta dipertanyakan keabsahannya

Posted by

Deliserdang // kennedynews.id

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Gusta, Akden Sagala,dituding melakukan kelalaian administrasi berat ketika tidak mampu memberikan bukti fisik Surat keputusan (SK) pengangkatan Panitia Pemilihan (P2KD) di hadapan Publik.

*BPD bungkam saat ditagih legalitas:*

Ketegangan terjadi saat acara pencabutan nomor urut Calon Kades pada hari Senin  27-4-2026 kemarin (Red.) 

Balon Kades Ridwan Siregar, Agustinus Purba, Abu Bakar dan Hendrianto, mempertanyakan legalitas Formal P2KD. 

Sesuai aturan,  P2KD  dibentuk dan SK- nya diterbitkan oleh BPD. Namun, saat Ketua P2KD diminta menunjukkan fisik SK tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan tahapan, Akden Sagala selaku Ketua BPD justru bungkam terdiam seribu bahasa dan tidak mampu menunjukkannya dihadapan Publik.

Ironisnya, meskipun Ketua BPD tidak dapat menunjukkan SK tersebut dan Ketua P2KD hanya mampu menunjukkan dokumen melalui Fhoto Whatsapp, sekcam Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang hadir dilokasi acara, justru tetap memerintahkan pencabutan nomor urut calon kepala desa tetap dilaksanakan.

Ridwan Siregar dan Agustinus Purba mengatakan “Ini seperti lelucon hukum yang sangat mengelikan yang dipertontonkan kepada publik, bagaimana bisa BPD yang seharusnya berwewenang mengeluarkan SK, tapi disaat ditanya fisiknya, ketua BPD tidak mampu menjawabnya. Ini membuktikan bahwa panitia bekerja tanpa dasar hukum yang sah” Ujarnya.

 “Disini timbul kecurigaan, sepertinya sudah ada setingan yang tidak rapi agar pemilihan Kades tetap dilaksanakan walaupun cacat hukum secara prosedur” Tegasnya.

Pihak Balon yang terzolimi berencana kasus ini akan dilaporkan ke BKN Pusat dan Jalur Pidana.

(S.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *