
Nias Utara // kennedynews.id
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA – RESOR NIAS
Jalan Bhayangkara Nomor 01 Gunungsitoli 22815
Nomor: B/847/IZ/RES.1.7/2026/Reskri
Gunungsitoli, (15/09/2027)
Kepada Yth. AIPDA NELIYUS TELAUMBANUA
Perihal: pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan
1. Rujukan.
a. UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
b. Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK ALASA/POLRES NIAS/POLDA SUMUTARA UTARA tanggal 15 Mei 2026 atas nama pelapor AIPDA NELIYUS TELAUMBANUA;
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor: http://SP.Sidik/94/RES.1.7./2026/Reskrim tanggal 16 Mei 2026.
2.Sehubungan dengan rujukan ini kami kembali memberitahukan kepada saudara/i perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidan “DENGAN SENGAJA MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN” sebagaimana dimaksud didalam pasal 459 dan atau pasal 458 ayat (3), ayat (1) dari UU RI NO.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diketahui pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di Dusun IV Desa Hilinaa Kec. Alasa Talumuzoi Kab. Nias Utara tepatnya di aliran sungai kebun milik Als AMA TARA ZEBUA.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan ata yang diketahui pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wib di Dusun IV Desa Hilinaa Kec. Alasa Talumuzoi Kab. Nias Utara tepatnya di aliran sungai kebun milik Als AMA TARA ZEBUA.
3.Berkaitan dengan hal tersebut diatas, berdasarkan surat pemberitahuan sebelumnya yang telah kami tindak lanjuti, maka kami memberitahukan perkembangan penyidikan yang baru kami lakukan yaitu:
a.telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru sejumlah 8 orang, diluar saksi-saksi yang diperiksa sebemnya berjumlah 62 orang (Total saksi yang sudah diperiksa sekarang 70 orang)
b.Foreksi HP GAGAL SEMUA:
– 1 unit Handphone merk Oppo A54 berwarna hitam, barang bukti tidak dapat dilanjutkan untuk proses akuisisi karena opsi developer mode perangkat tidak dapat dibuka;

– 1 unit Handphone merek Vivo Y30 berwarna moonstone white dan 1 unit Handphone Merek Samsung Galaxy A21s berwarna biru dongker, barang bukti chat percakapan, file, foto, atau dokumen pada aplikasi WhatsApp yang menjadi telah hilang atau terhapus dari perangkat pengirim maupun penerima tidak dapat dipulihkan kembali;
– 1 unit Handphone Merek Oppo A31 berwarna hitam, barang bukti tidak dapat dilanjutkan dengan fokus pemeriksaan akun Facebook sesuai permohonan penyidik, karena diperlukan adanya kredensial akun dan informasi atau tautan/link sumber postingan dan profil facebook terkait. Namun kedua hal tersebut tidak terpenuhi dan tersedia
c.Forensik CCTV GAGAL
Bahwa penyidik / penyidik pembantu telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti Memory Card CCTV dan 2 Unit Perangkat CCTV dengan hasil tidak ditemukan file video atau petunjuk dari peristiwa pidana yang sedang di lakukan proses penyidikan;
d. TEMUAN YANG PALING PENTING – ADA CAIRAN SEMEN:
Bahwa penyidik / penyidik pembantu telah menerima hasil pemeriksaan dan penelitian di laboratorium forensik terhadap barang bukti berupa pakaian dari korban Alm. AGNIS JANCE ZEBUA alias JANCE dengan hasil ditemukan adanya cairan semen di barang bukti VI (1 satu helai celana dalam berwarna krem);
Bahwa dari cairan semen barang bukti VI (1 satu helai celana dalam berwarna krem) yang telah ditemukan maka hasil analisis adalah DNA campuran dari individu berjenis kelamin laki-laki;
e. Bahwa dari 8 orang saksi-saksi yang telah dilakukan analisis / pemeriksaan DNA belum ditemukan yang identik dengan DNA cairan semen yang telah ditemukan;
f. Bahwa kedua saksi atas nama ANUGERAH PUTRA LAHAGH alias PUTRA dan HARDI SUKARJO TARIGAN yang telah dilakukan / pemeriksaan DNA, penyidik / penyidik pembantu belum menerima hasil analisis DNA dari laboratorium forensik Polda Sumut.
4. Rencana tindak lanjut:
a. Melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap beberapa saksi-saksi;
b. Mencari saksi-saksi lainnya yang mengetahui peristiwa pidana yang sedang dilakukan proses penyidikan;
c. Mengambil sample DNA dari beberapa saksi-saksi yang ditemukan adanya keterkaitan dari peristiwa pidana yang telah terjadi guna dilakukan penelitian analisis DNA kembali ke laboratorium forensik Polri.
5. Penanggung jawab penyidikan: Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias IPDA KASIELI TELAUMBANUA, S.H. dan BRIPTU BRIAN M.U. HALAWA, BRIPDA RESKANIRA GEA.
Tembusan: Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, TOLOSOKHI ZEBIA alias AMA JANCE (Ayah kandung korban).
Ditandatangani: AJUN KOMISARIS POLISI NRP 73090490 – SONI Z, S.H.
Analisis sayamedia Kennedynews:
1. Ini sudah mengarah ke pembuhan berecana disertai kekerasan SEXSUAL. Karena ada sperma di celana dalam korban. Ini bisa ditambah Pasal Pemerkosaan / Kekerasan Sexsual.
2. Penyidikan buntu di digital Forensik. Semua HP dan CCTV tidak bisa dibuka. Ini yang bikin kasus 138 hari mandek.
3. Kunci ada di TES DNA 8 orang negatif, tinggal menunggu hasil 2 orang bernama Putra dan Hardi Sukarjo. Jika hasil itu juga negatif, polisi harus cari DNA dari lingkaran lain.
Apakah Anda ingin saya buatkan:
1. Naskah berita breaking news dari SP2HP ini?
2. Surat desakan resmi agar Kapolda Sumut mempercepat hasil Labfor DNA Putra dan Hardi?
3. Infografis kronologi untuk diposting di Facebook KENNDYNEWS?
Penulis: F. Zebua
Editor: Admin








Tinggalkan Balasan