
Simalungun // kennedynews.id
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk di kecamatan ujung padang kabupaten Simalungun/Sumatera Utara dan tingginya harga tanah untuk mendirikan sebuah pemungkiman. Akibat permintaan masyrakat yang semakin membludak untuk mencari tapak rumah.
Hingga membuat gelap pejabat di instansi Badan Usaha Milik Negar (BUMN) khususnya di Bidang perkebunan.
Hal ini lah yang terjadi di kebun PTPN IV PalmCo Regional II, Unit kebun Tinjowan, menejer perusahaan Negara ini di duga kuat menjual tanah HGU (Hak Guna Usaha) terhadap salah satu pengusaha di desa teluk lapian kecamatan ujung padang kabupaten Simalungun/Sumatra Utara hingga menjadi sorotan publik.
Mendengar ramai di perbincangkan di publik awak media langsung terjun kelapangan tepatnya di afdeling III kebun Tinjowan. Dan ternyata benar kantor yang konon bekas peninggalan Belanda ini sebagian besar sudah di pagar oleh salah satu warga yang berinisial SGG.
Dan team awak media ini juga mewawancarai salah satu mantan karyawan di afdeling III Bapak Budiman Napitupulu, lewat telepon seluler, yang mengatakan Bahwa di belakang kantor afdeling III dulu masih luas dan ada tanaman sawit kebun di sana, sekitaran 50 pokok belum rapat begini bangunan orang kampung, ucap Bapak Budiman Napitupulu lewat telepon seluler setelah melihat vidio yang di kirim awak media terhadap mantan karyawan panen ini.
Budiman Napitupulu juga menambahkan Saya dulu pernah memanen itu di waktu karyawan dan bahkan pernah menjadi ancak tetap saya di waktu tahun tanam 1993. Dan paling sedikit 15 tandan saya dapat Buah sawit dari situ ucap Bapak Budiman Napitupulu, terhadap awak media.
Mendengar ucapan Budiman Napitupulu, dan juga bukti bangunan di lokasi, awak media langsung menghubungi mantan menejer kebun Tinjowan Abdi sinaga melalui aplikasi WhatsApp, dengan mempertanyakan Isu dugaan penjualan Tanah HGU PTPN IV yang melibatkan Abdi sinaga, apakah benar isu itu atau tidak tulis awak media ini ke telepon seluler Abdi sinaga. Akan tetapi Bapak Abdi sinaga tidak membalas WhatsApp awak media ini. Rabu (22/4/2026).
Mencuatnya isu penjualan tanah HGU di publik yang melibatkan staf perusahaan Negara sudah sepantasnya pihak APH (Aparat Penegak Hukum) bertindak untuk menyelidikinya. Seperti polres Simalungun dan juga kejaksaan negeri Simalungun.
Jelas UU no 1 tahun 2025 tentang BUMN revisi terbaru menegaskan bahwa meskipun organ dan pegawai BUMN tidak di kategorikan sebagai penyelenggaraan negara dalam konteks tertentu mereka dapat di pidana KPK jika terdapat fraud (kecurangan) yang berkaitan dengan keuangan negara.
Dari undang undang tersebut di atas jelas penjualan tanah HGU PTPN IV PalmCo Regional II unit Tinjowan, adalah menjual tanah Negara dan merugikan keuangan negara, kalau memang terbukti sudah sewajarnya di usut pihak APH.
(Prancis silalahi)




Tinggalkan Balasan