,

Tersangka Belum Diamankan, LSM PKP Soroti Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Sibolga

Posted by

SIBOLGA – Status tersangka telah disematkan kepada pria berinisial E.H dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan dan disebut masih bebas beraktivitas.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam dokumen penyidikan yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Sibolga pada 10 Februari 2026.

Proses hukum disebut telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kondisi ini memunculkan desakan dari DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan status semata.

Ketua DPD LSM PKP, Asarudi Waruwu, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menaikkan status perkara hingga penetapan tersangka.

Namun, ia menilai penegakan hukum harus memberikan kepastian. Hal itu disampaikannya pada Rabu, 4 Maret 2026.

“Kami mendukung penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Namun kami berharap kepolisian segera melakukan penangkapan. Jangan sampai penetapan tersangka ini hanya menjadi formalitas tanpa tindakan lanjutan,” tegas Asarudi.

Menurutnya, kepastian hukum penting agar tidak menimbulkan pertanyaan publik serta menjaga wibawa institusi penegak hukum.

Desakan serupa disampaikan Trihatinur Harefa, pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD LSM PKP.

Ia mengaku merasa khawatir karena tersangka belum ditahan.

“Harapannya tersangka segera ditangkap. Kami khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Ia berharap penyidik mempertimbangkan potensi risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana terkait alasan subjektif dan objektif penahanan.

Sementara itu, Humas Polres Sibolga, AKP Suyanto, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bagian dari transparansi proses hukum pada 17 Februari 2026.

“Untuk perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Jika sudah ada tahapan yang dikerjakan penyidik, segera mungkin diberikan SP2HP kepada pelapor,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka (Rahmat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *