
Belawan // kennedynews.id
Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MI (26), yang diduga melakukan perampasan uang milik korban disertai aksi pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban sedang duduk di depan rumahnya ketika didatangi oleh dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian turun dari sepeda motor sambil membawa celurit dan langsung menyerang korban.
Pelaku membacok tangan korban hingga terjatuh ke tanah. Ketika korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku merogoh kantong belakang celana korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp900.000. Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada kedua tangan serta luka di bagian punggung dan kemudian membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang berada di Jalan Pulau Sicanang, Barak Tambuhan, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, S.Tr.I.K., segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, MI mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mengakui telah membacok korban sebanyak delapan kali menggunakan celurit sebelum mengambil uang milik korban.
Penulis : Al
Editor : Admin




Tinggalkan Balasan