Vincent Debataraja: Hotel BUMN di Pusat Medan Harus Jadi Contoh Ramah Lingkungan, Bukan Malah Lalai

Posted by

Medan // Kennedynews.id

Kamis (27/08/2026) – Siang itu, pengelolaan lingkungan Hotel Grand Inna Medan menjadi pusat perhatian. Jaringan Komunikasi Milenial (JKM) Kota Medan melayangkan desakan keras kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap hotel yang berstatus sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Desakan itu muncul menyusul dugaan bahwa Hotel Grand Inna Medan belum memiliki Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai hotel yang terletak di pusat Kota Medan, Grand Inna seharusnya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola lingkungan yang baik.

Vincent Debataraja: Hotel BUMN Harus Jadi Contoh, Bukan Sebaliknya

Ketua JKM Kota Medan, Vincent Debataraja, menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menurutnya, status sebagai hotel BUMN seharusnya menjadi dorongan untuk memberikan teladan, bukan malah menjadi tameng dari pengawasan.

“Kami sangat menyayangkan dugaan kelalaian ini. Sebagai hotel BUMN yang berdiri di pusat Kota Medan, Grand Inna seharusnya memberikan contoh industri perhotelan yang ramah lingkungan,” ujar Vincent dalam keterangannya di Medan.

Ia menegaskan, dugaan operasional tanpa pengelolaan limbah yang memadai tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Limbah cair dari aktivitas perhotelan, apabila tidak dikelola melalui sistem pengolahan yang memenuhi standar, berpotensi memberikan dampak terhadap kualitas lingkungan. Tanpa pengolahan yang tepat, limbah dapat mencemari sumber air dan mengganggu ekosistem di sekitarnya.

JKM Surati DLH Medan: Minta Transparansi dan Penegakan Hukum

Atas persoalan tersebut, JKM Kota Medan mengaku telah menyurati DLH Kota Medan. Surat itu berisi permintaan transparansi terkait dokumen lingkungan, termasuk AMDAL dan dokumen pengelolaan air limbah, sekaligus meminta pemerintah melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kita secara tegas sudah menyurati DLH Kota Medan terkait transparansi dokumen, baik AMDAL maupun IPAL, serta meminta penegakan hukum jika terbukti melanggar,” tegas Vincent.

Dokumen AMDAL sendiri merupakan studi lingkungan yang wajib dimiliki oleh kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Sementara IPAL adalah sistem pengolahan air limbah yang berfungsi untuk memastikan air buangan dari aktivitas hotel tidak mencemari lingkungan sekitar.

JKM: DLH Medan Jangan Tebang Pilih dalam Pengawasan

JKM juga meminta DLH Kota Medan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan tidak tebang pilih. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, JKM mendorong agar pemerintah memberikan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita harapkan DLH Kota Medan tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan dan pemantauan pengelolaan lingkungan, serta menindak tegas hotel-hotel yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Vincent menambahkan, JKM Kota Medan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status dokumen lingkungan dan tingkat kepatuhan pengelola Hotel Grand Inna Medan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Status BUMN Bukan Tameng dari Pengawasan

JKM menegaskan, status sebagai hotel milik BUMN tidak boleh menjadi alasan untuk luput dari pengawasan. Sebaliknya, kepatuhan terhadap aturan lingkungan dinilai harus menjadi standar utama dalam setiap aktivitas usaha.

Pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi langkah kritis JKM Kota Medan yang mendesak DLH Medan melakukan audit lingkungan terhadap Hotel Grand Inna Medan. Sikap ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil masih peduli terhadap penegakan hukum di bidang lingkungan, terutama ketika menyangkut perusahaan BUMN yang seharusnya menjadi teladan.

Kami juga mengapresiasi tuntutan JKM agar DLH Medan tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi utama kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika benar ada dugaan pelanggaran, maka DLH Medan harus bertindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepada DLH Kota Medan, kami mendorong agar laporan dan tuntutan dari JKM ditindaklanjuti secara serius dengan pemeriksaan dan audit yang transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan. Jika tidak, hasil pemeriksaan harus diumumkan secara terbuka untuk mengakhiri polemik.

Kepada Hotel Grand Inna Medan dan pengelolanya, sebagai bagian dari ekosistem BUMN, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan adalah harga mati. Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat dan terjaga, dan status BUMN bukanlah tameng dari pengawasan.

(Jp. Ndraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *