Warga 6 Kecamatan di Rohul Harus Cetak KTP di Kantor Disdukcapil dan UPTD Terdekat,

Posted by

Pasir pengaraian // kennedynews.id

Warga di enam kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk sementara waktu harus mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau UPTD terdekat.

Kondisi ini terjadi akibat kerusakan pada mesin cetak KTP di sejumlah UPTD kecamatan.

Kerusakan tersebut bukan tanpa sebab. Mengingat mesin cetak KTP-el yang digunakan merupakan pemerintah pusat sejak 2012 lalu dan hingga kini belum pernah diganti, sehingga sebagian besar perangkat sudah tidak lagi berfungsi optimal.

Kadis Dukcapil Rohul H Fhatanalia Putra SSos mengungkapkan 6 dari 16 UPTD Dukcapil kecamatan, untuk sementara ini tidak dapat melayani pencetakan KTP-el.

Keenam wilayah tersebut yakni Kecamatan Rambah, Rambah Samo, Pagaran Tapah, Tandun, Kepenuhan Hulu, dan Bangun Purba.

Menurutnya, alat cetak KTP-el di 16 UPTD Dukcapil Kecamatan se Rohul tersebut merupakan bantuan Pemerintah Pusat sejak tahun 2012. Apalagi kondisinya di 6 UPTD sudah banyak yang rusak dan tidak bisa digunakan lagi.

Meski begitu, lanjut Fhatanalia, pelayanan administrasi kependudukan lainnya dipastikan tetap berjalan normal. Proses perekaman data penduduk masih dilakukan di masing-masing UPTD.

”Untuk perekaman tidak ada kendala, khusus untuk mencetak KTP-el di 6 UPTD kecamatan alihkan ke Kantor Disdukcapil Rohul atau kecamatan terdekat yang masih memiliki perangkat berfungsi,” ungkap H Fhatanalia Putra menjawab kennedynews.id, Sinehe la’ia (12/4/2026)

Sebagai langkah solusi selanjutnya, Pemkab Rohul mulai melakukan pengadaan mesin cetak KTP-el secara bertahap pada tahun ini. Pada tahap awal, pemerintah daerah menganggarkan pengadaan sebanyak empat unit mesin baru, mengingat keterbatasan anggaran menjadi alasan pengadaan tidak dapat dilakukan sekaligus untuk seluruh UPTD.

“Tahun ini mengadakan empat unit alat cetak KTP, selanjutnya secara bertahap sampai semua UPTD bisa kembali melayani pencetakan,” kata mantan Camat Kabun itu.

Fhatanalia menargetkan, paling lambat pada tahun 2027 mendatang, seluruh UPTD Disdukcapil kecamatan se Rohul sudah kembali mampu mencetak KTP-el secara mandiri seperti tahun-tahun sebelumnya.

”Kita mengimbau masyarakat di 6 kecamatan tersebut, yang membutuhkan KTP-el, untuk dapat memanfaatkan layanan pencetakan KTP-el di kantor Disdukcapil kabupaten atau UPTD Dukcapil kecamatan terdekat,” tutup mantan Asisten 1 Setda Rohul itu.

(SINEHE LAIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *