
Gunungsitoli // kennedynews.id
Penyelenggaraan bantuan sosial (Bansos) di Kota Gunungsitoli memicu gelombang protes akibat carut-marut tata kelola data dan pelayanan.
Ahmad Sabran Jamil Mendrofa, Kepala Biro Media Surat Kabar Kennedynews dan online Kennedynews.id, melayangkan surat somasi pribadi sekaligus konfirmasi tertulis selaku jurnalis kepada tiga instansi sekaligus: Kantor Pos Cabang Gunungsitoli, Dinas Sosial (Dinsos), dan Penjabat (PJ) Kepala Desa Mudik.
Langkah tegas ini diambil setelah Jamil menemukan indikasi manipulasi data dan birokrasi yang dianggap “melawan” arus digitalisasi pemerintah pusat. Berdasarkan data SIKS-NG, istri Jamil, Mawarni Harefa, tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sembako periode Juli–September 2024 (Norek: 2524287183) dengan keterangan “Gagal Top Up” di Kantor Pos.
Hal serupa terjadi pada periode Oktober–Desember 2024, sementara pada periode Januari–Maret 2025, statusnya menjadi Exclude (Gagal Bayar) tanpa nomor kartu dan rekening lagi.Anehnya, pada aplikasi Cek Bansos, keluarga Jamil tercantum di Desil 4 (kategori mampu) dengan status rumah “bebas tanpa bayar”.
Padahal, Jamil yang juga eks Humas DPD LSM PKP ini menegaskan mereka tinggal di rumah sewa dalam kondisi ekonomi sulit dan penyakit kronis, belum mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya.
“Sangat ironis, jangankan masyarakat awam yang tidak memiliki akses hukum, sedangkan saya yang jurnalis saja ‘dibola-bolai’. Oleh petugas pelayan itu.

Petugas Dinsos berdalih tidak punya kewenangan soal pembayaran dan melemparkannya ke Kantor Pos. Padahal verifikasi awal ada di mereka,” cetus Jamil.
Jamil juga mengkritik prosedur manual di Dinsos yang mewajibkan fotokopi KK, foto rumah fisik, surat keterangan tidak mampu dari Kades, hingga penggunaan map fisik.
Syarat ini dinilai bertolak belakang dengan semangat paperless dan kampanye digital nasional, terutama saat ia sudah menunjukkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) domisili terbaru di Desa Olora per 24 April 2026.
Upaya konfirmasi Jamil ke Kantor Pos sejak 29 April 2026 pun menemui jalan buntu. Petugas keamanan bermarga Lase berulang kali menyatakan penanggung jawab sedang tidak berada di kantor.
Tak hanya itu, petugas operator Dinsos yang melayaninya pun tidak mengenakan identitas resmi (ID Card) dan gagal memberikan jawaban sesuai fakta data yang ada.Somasi dan konfirmasi tertulis telah dikirimkan kepada Kepala Kantor Pos dan Kepala Dinsos pada 29 April 2026, serta kepada PJ Kades Mudik pada 1 Mei 2026.
Jamil menegaskan akan membawa kasus maladminstrasi ini ke Ombudsman RI dan Kementerian Sosial jika hak istrinya sebagai penerima manfaat tidak segera dipulihkan, serta berencana melaporkan ke pihak kepolisian bila ada indikasi penggelapan dari pihak pelaksana bansos yang membuat hak istrinya gagal salur.
Hingga berita ini ditayangkan, ketiga instansi yang disurati tersebut belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi terkait dugaan data fiktif dan hambatan pelayanan publik ini.
(Jamil Mendrofa)





Tinggalkan Balasan