,

14 Sarang Narkoba Digerebek, Polrestabes Medan Amankan Belasan Pelaku dan Rehabilitasi Pengguna

Posted by

Medan // Kennedynews.id

Jumat (31/07/2026) – Satu persatu tempat yang menjadi titik nyaman peredaran gelap narkoba, terus disapa cahaya keberanian. Polrestabes Medan terus bergerak menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Kota Medan. Dalam sebulan terakhir, setidaknya 14 sarang narkoba dibumihanguskan, dan belasan pelaku narkoba pun diciduk.

14 sarang narkoba yang digerebek tersebar di seluruh wilayah hukum Polrestabes Medan. Belasan pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar pun diringkus terkait dengan penggerebekan tersebut.

Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

Selain bandar dan pengedar, sejumlah pengguna narkoba pun turut diamankan, dan kemudian dilakukan proses rehabilitasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Termasuk halnya terhadap seorang pria berinisial JCS (49 tahun), warga Jalan Seksama, Kecamatan Medan Kota, yang diamankan tak jauh dari rumahnya pada Kamis (18/7) lalu dan direhabilitasi untuk penyembuhannya karena ketergantungan narkoba.

Kasat Narkoba: Proses Rehabilitasi Sesuai Ketentuan

Terkait dengan hal ini, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengungkapkan bahwa proses rehabilitasi JCS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rafli menambahkan, pihaknya kini tengah meminta panti rehabilitasi memberikan progres penyembuhan ketergantungan narkoba dan rekam medis kesehatan JCS, selama rawat inap dan rawat jalan.

“Kami akan pastikan bagaimana progres penyembuhan dan rekam medis yang bersangkutan, termasuk proses rehabilitasi yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan,” pungkas Rafli.

Pimpinan Rehabilitasi Bantah Tuduhan Pungutan

Terkait dengan hal ini, Pimpinan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia, Miftah Fariz Boli Malakalu, membantah informasi yang menyebut adanya pungutan tambahan sebesar Rp3 juta yang disampaikan oleh akun mediadelegasi.id.

JCS memang menjalani proses rehabilitasi di Fokus Rehabilitasi, yang hingga saat ini masih berjalan sejak 23 Juni 2026.

“Kami pastikan kutipan Rp3 juta yang disebutkan akun mediadelegasi.id itu tidak benar. Kami juga akan menempuh jalur hukum jika tuduhan ini terus terjadi dan berulang,” ucap Miftah.

JCS Bantah dan Siap Laporkan Akun Mediadelegasi.id

Sementara itu, JCS yang ditemui wartawan membantah dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada siapapun terkait kasus narkoba yang dialaminya dan biaya tambahan Rp3 juta seperti yang disebutkan akun medsos mediadelegasi.id.

JCS mengaku memang memberikan uang sebesar Rp3,6 juta sebagai biaya layanan di Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia sesuai dengan tarif yang berlaku pada layanan rehabilitasi.

“Gak ada aku bayar uang sebanyak itu kayak yang viral di medsos itu. Aku bayar itu ya biaya layanan Rp3,6 juta sesuai dengan tarifnya,” ungkap JCS.

JCS menyebut, dirinya justru sangat berterima kasih dengan proses hukum dan proses rehabilitasi untuk penyembuhan yang sedang ia jalani saat ini. Sebab, di tempat rehabilitasi, dirinya yakin dapat sembuh dari ketergantungan narkotika, yang terpaksa ia gunakan karena dalam kondisi stres akibat permasalahan keluarga.

“Aku pakai narkoba karena stres, ada masalah keluarga. Aku menyesal atas perbuatanku, tapi aku terima kasih kali lah sama Polisi yang sudah buat aku sadar. Harapannya aku sembuh dan hidup bebas dari narkoba,” ucap JCS.

JCS menyebut, dirinya akan melaporkan akun medsos mediadelegasi.id ke pihak berwajib, atas berita tidak benar yang sudah beredar luas, karena menyangkut nama baik dirinya dan keluarga.

“Aku gak terima sama berita itu, fitnah itu. Pokoknya kulaporkan itu nanti akun medsos mediadelegasi.id. Gak terima aku pokoknya,” pungkas JCS.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi langkah Polrestabes Medan yang terus menggempur peredaran narkoba di Kota Medan. Penggerebekan 14 sarang narkoba dan penangkapan belasan pelaku adalah bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba.

Kami juga mengapresiasi proses rehabilitasi yang diberikan kepada para pengguna narkoba sebagai upaya pemulihan dan pemberian kesempatan kedua bagi mereka untuk hidup lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *