21 SPPG MBG di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba diduga dikendalikan satu kelompok, Kejagung diminta usut

Posted by

SUMUT // kennedynews.id

Sosok yang dikenal sebagai Ketua DPC Gerindra Tapanuli Utara, Ketua DPC HKTI Tapanuli Utara, Founder Bisukma Group dan Ketua Pengawas Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani Kabupaten Tapanuli Utara yaitu Dr. Erikson Sianipar diduga mengendalikan 21 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Makan Bergizi Gratis (SPPG-MBG) di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba. 

Dugaan itu memicu desakan keras dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi agar Kejaksaan Agung RI segera turun tangan memeriksa saudara Erikson Sianipar. 

Menurut Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, E. Hadi Sumarno, Bisukma Group dibawah naungan Dr. Ir. Erikson Sianipar, MM menangani 21 SPPG yaitu :

1. SPPG Pakpahan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara

2. SPPG Garoga Sibargot, Garoga Kabupaten Tapanuli Utara

3. SPPG Hutatoruan (D.I Panjaitan) Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara

4. SPPG Simamora, Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara

5. SPPG Balige I (Horas Toba), Balige Kabupaten Toba

6. Dan seterusnya (Foto terlampir, dan boleh dilihat) 

“Jika benar 21 SPPG berada dalam kendali satu kelompok, ini menjadi tantangan apakah Kejaksaan Agung RI berani mengusutnya secara tuntas,” kata E. Hadi Sumarno di Jakarta, Senin (10/6/2026).

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi juga meminta Ketua Badan Gizi Nasional, Ibu Nanik Sudaryati Deyang membuka mekanisme penunjukan mitra, verifikasi yayasan, dan pengawasan SPPG serta memerintahkan Inspektur Utama BGN mengaudit Keuangan Yayasan Bisukma Group di Kabupaten Tapanuli Utatra. 

E. Hadi Sumarno menegaskan, pihaknya mendukung program MBG tapi juga mengingatkan agar tidak disusupi oknum oknum yang mencederai program Presiden Prabowo, hanya untuk kepentingan dan praktik yang merugikan keuangan negara.

Senada, Koordinator Aliansi Rakyat Bersuara, Jhon Baron menyebutkan, penguasaan lebih dari 10 dapur MBG oleh satu pihak berpotensi melanggar aturan BGN. Berdasarkan Perpres No. 115/2025, satu mitra yayasan di satu provinsi atau Kabupaten hanya boleh mengelola maksimal 10 dapur MBG.

“Aturan ini untuk mencegah monopoli dan memastikan tata kelola transparan. Menguasai puluhan titik berpotensi merugikan pelaku usaha kecil dan pemasok lokal, serta melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli,” ujar Jhon Baron.

Jhon Baron menambahkan, ketika dugaan ini benar, kemungkinan mark-up harga bahan baku MBG diduga juga dilakukan, dengan cara, meminta harga semurah mungkin setiap item bahan baku kepada supplier, namun ketika mengklaim ke BGN, dengan harga yang tinggi. maka oknum tersebut bisa dijerat UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : 

Syahreza Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *