,

Lima Mahasiswa USI Diancam Laporan UU ITE, Pangulu Silakkidir Diduga Terlalu Baper soal Candaan Instagram

Posted by

Simalungun // Kennedynews.id

Jumat (14/08/2026) – Di tengah kesibukan lima mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Simalungun (USI) semester 7 yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor BPP Kecamatan Tanah Jawa, sebuah unggahan Instagram sederhana justru berubah menjadi polemik panjang. Apa yang mereka anggap sebagai candaan khas anak muda, ternyata diseret ke ranah hukum oleh seorang kepala desa.

Alih-alih membina generasi muda yang sedang belajar membangun negeri, seorang pangulu di Simalungun diduga memilih jalan represif dengan mengancam melaporkan mahasiswa magang ke pihak kepolisian. Buntut dari sebuah postingan Instagram yang sarat candaan khas anak muda.

Kronologi: Dari “Pria Sejati” hingga Tanda Silang yang Disalahartikan

Kisah ini bermula ketika lima mahasiswa—Alvin Nainggolan, Darmansyah Oppungsungguh, Evan Siregar, Rafa Arya Suhada, dan Mario Purba—bersama dua rekan mahasiswi lainnya, Revalina Sihaloho dan Rona Marpaung—menjalani PKL sejak awal Agustus 2026.

Untuk mendokumentasikan kegiatan mereka, kelima mahasiswa pria sepakat membuat akun Instagram resmi bernama @magangbpp.tanahjawa. Setelah empat hari berjalan magang, mereka mengunggah sebuah postingan penyemangat diri bertajuk “5 Pria Sejati” dengan nilai-nilai kepribadian: Berani, Tangguh, Berprinsip, Setia, dan Bermanfaat.

Pada slide kedua unggahan tersebut, terdapat foto kebersamaan rekan-rekan magang, di mana foto dua mahasiswi (termasuk Revalina Sihaloho dan Rona Marpaung, yang merupakan boru Pangulu Silakkidir) diberi tanda silang (X) di bagian baju almamater.

Mahasiswa: Tanda X Murni Candaan Internal

Alvin Nainggolan menegaskan bahwa tanda tersebut murni simbol candaan internal antarteman sebaya untuk menunjukkan siapa saja lima pria pembuat akun tersebut, mengingat Mario Purba sedang berhalangan hadir karena urusan keluarga.

“Tujuannya buat penyemangat kami aja… tidak ada niat untuk menyinggung mereka berdua,” ungkap Alvin.

Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan, dijelaskan bahwa tanda silang (X) yang terdapat pada foto bukan merupakan tanda atau simbol pertanda duka, kematian, maupun hal negatif lainnya. Coretan tersebut murni merupakan kebiasaan atau tren dalam menyunting foto digital di platform media sosial dan menyesuaikan caption karena temannya tidak hadir.

Reaksi Berlebihan: Menyeret UU ITE dan Melapor ke Polisi

Sayangnya, candaan khas mahasiswa ini justru memicu kemarahan Rona Marpaung bersama pihak keluarganya. Merasa tersinggung dan berasumsi bahwa tanda silang tersebut bermakna “tanda kematian” serta bentuk pembullyan, masalah ini dibawa melebar.

Puncaknya, Heplin Marpaung, selaku Pangulu (Kepala Desa) Nagori Silakkidir, Kecamatan Hutabayu Raja—yang notabene merupakan orang tua/keluarga dari pihak yang bersangkutan—secara arogan langsung membuat laporan ke Polsek Tanah Jawa dengan dalih pelanggaran Undang-Undang ITE.

Langkah hukum prematur ini langsung menuai teguran akal sehat. Berdasarkan penelusuran, laporan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak kepolisian karena terbukti tidak ada unsur pidana sama sekali. Tanda silang dalam dunia digital lazim digunakan untuk menyoroti, menandai, atau melakukan candaan antarteman, bukan sebagai ancaman atau lambang duka cita.

Jejak Rekam Sang Pangulu: “Baper” pada Mahasiswa, Tapi Punya Catatan Hitam?

Tindakan Pangulu Heplin Marpaung yang antikritik dan gemar “baper” hingga mengerahkan otot kekuasaan kepala desa untuk mempidanakan mahasiswa kontan mendapat sorotan tajam publik. Publik mempertanyakan integritas seorang pemimpin nagori yang alih-alih mengedepankan mediasi kekeluargaan sesama warga Simalungun, justru memilih jalan intimidasi hukum yang berlebihan.

Terlebih lagi, rekam jejak Heplin Marpaung di tengah masyarakat ternyata tidak sepenuhnya bersih. Berdasarkan catatan publik dan pemberitaan media massa sebelumnya, nama Heplin Marpaung sempat disorot tajam terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 pada tahun 2020 dan laporan dugaan masalah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sangat ironis melihat seorang figur publik dengan catatan kontroversi masa lalu justru bersikap antikritik dan represif terhadap mahasiswa pertanian yang notabene adalah tunas-tunas bangsa yang sedang menimba ilmu praktis di lapangan.

Panggilan Nurani: Hentikan Kriminalisasi Kampus!

Mahasiswa adalah agen perubahan, bukan penjahat. Aksi pelaporan menggunakan pasal karet UU ITE atas dasar kesalahpahaman candaan media sosial adalah bentuk preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan dunia pendidikan di Simalungun.

Sudah saatnya pihak-pihak berwenang, akademisi Universitas Simalungun, serta elemen masyarakat sipil memberikan perlindungan kepada Alvin dan kawan-kawan agar dapat menyelesaikan magang mereka dengan tenang, tanpa teror mental dari oknum kepala desa yang arogan.

Upaya Konfirmasi

Pada hari Senin (24/08/2026) pukul 22.50 WIB, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi secara profesional kepada pihak terkait, yakni Heplin selaku Pangulu, untuk meminta tanggapan resmi. Hingga batas waktu konfirmasi yang ditentukan, pihak Pangulu belum memberikan respons maupun balasan terhadap pesan konfirmasi yang telah dikirimkan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung, S.H., melalui panggilan konfirmasi sebanyak empat kali melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Kendati demikian, hingga berita ini dirilis, panggilan tersebut belum direspons oleh yang bersangkutan.

Catatan Redaksi

Hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Pangulu Heplin demi terciptanya pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id menyoroti kasus ini sebagai bentuk keprihatinan atas upaya kriminalisasi terhadap mahasiswa yang sedang menjalani praktik kerja lapangan. Candaan antarteman yang tidak bermaksud menyinggung seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan ancaman hukum yang berlebihan.

Kami mengapresiasi sikap kepolisian yang menolak laporan tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih memiliki nalar sehat dalam menilai sebuah perkara.

Kepada para mahasiswa USI, tetaplah semangat dan jangan gentar. Pendidikan adalah hak kalian, dan candaan di media sosial tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan perjuangan kalian dalam menimba ilmu. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kebijaksanaan dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan.

(Jp. Ndraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *