Perkara KoinWorks Terus Bergulir, Entjik dan Kuseryansyah Diperiksa, Pimpinan AFPI Dinilai Defensif

Posted by

Jakarta // Kennedynews.id

Jumat (31/07/2026) – Siang itu, suasana di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta tampak lebih sibuk dari biasanya. Sejumlah awak media sudah berkumpul sejak pagi, menanti kedatangan dua sosok penting di industri fintech pendanaan bersama. Mereka adalah Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, dan mantan Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah.

Keduanya diketahui memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp600 miliar yang melibatkan KoinWorks. Namun, usai pemeriksaan, mereka memilih keluar tanpa sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu berjam-jam.

Entjik dan Kuseryansyah Hadir di Kejati DKI

Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah tiba di Kejati DKI Jakarta pada Jumat (31/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi yang turut menyeret petinggi KoinWorks. Keduanya diduga dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai kasus yang telah mencuat ke permukaan ini.

Namun, usai menjalani pemeriksaan, Entjik dan Kuseryansyah menolak menjawab pertanyaan sejumlah awak media yang telah menunggu mereka di depan pintu masuk Kejati DKI Jakarta. Keduanya memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan terkait pemeriksaan maupun sikap AFPI terhadap perkara tersebut.

Sikap Defensif Pimpinan AFPI

Sikap tersebut memperlihatkan respons defensif dari dua pengurus penting AFPI di tengah perkara yang bersinggungan langsung dengan tata kelola industri fintech pendanaan bersama.

Entjik S. Djafar sebagai Ketua Umum AFPI memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan organisasi. Sementara Kuseryansyah diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2019 hingga akhir 2023 dan sebagai Ketua Harian AFPI Periode 2020-2023 yang berlangsung bersamaan di masa kepemimpinan Adrian Gunadi untuk periode 2020–2023.

Adrian Gunadi sendiri telah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus penghimpunan dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2,7 triliun.

Kuseryansyah dan Fungsi Pengawasan AFPI

Dalam konteks pemeriksaan terkait perkara KoinWorks, posisi Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2023 menjadi relevan untuk melihat kapasitas dan tanggung jawab pengawasan market conduct anggotanya pada periode tersebut, mengingat peran Kuseryansyah yang strategis di AFPI saat dipimpin Adrian Gunadi.

Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif KoinWorks sendiri berada dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Dengan demikian, periode tersebut beririsan dengan masa jabatan Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI, khususnya pada periode 2020 hingga akhir 2023.

Irisan periode tersebut turut menempatkan kredibilitas Kuseryansyah dalam sorotan, khususnya terkait efektivitas fungsi pengawasan dan tata kelola AFPI pada saat ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif. Kabar yang beredar di industri, Kuseryansyah juga akan maju dalam pemilihan Ketua Umum AFPI menggantikan Entjik S. Djafar yang akan selesai menjabat di Oktober 2027.

Tanggung Jawab AFPI dalam Pengawasan

Sebagai asosiasi yang memiliki peran dalam mendukung pengawasan market conduct, AFPI memiliki tanggung jawab untuk memastikan perilaku dan kepatuhan penyelenggara Pindar berjalan sesuai ketentuan. Termasuk dalam aspek pencegahan dan deteksi fraud, AFPI memiliki peran strategis dalam mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pindar yang menjadi anggotanya.

Perkara KoinWorks menjadi salah satu kasus yang memperlihatkan belum optimalnya fungsi pengawasan tersebut. Terlebih, dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp600 miliar melibatkan salah satu perusahaan dalam ekosistem industri yang berada dalam pengawasan dan pembinaan asosiasi.

Persoalan di Sektor Pindar

Selain perkara hukum, sejumlah persoalan lain juga muncul di sektor Pindar, mulai dari praktik penagihan yang dinilai tidak beretika, dugaan pelanggaran batas bunga dan biaya pinjaman, hingga persoalan tata kelola dan persaingan usaha.

Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan pengendalian kepatuhan di sektor Pindar masih menghadapi persoalan serius. Dalam konteks tersebut, mekanisme pemantauan, evaluasi, pencegahan, dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran seharusnya menjadi bagian utama dari fungsi AFPI.

Akuntabilitas AFPI Dipertanyakan

Minimnya penjelasan dari pimpinan AFPI dalam perkara KoinWorks semakin memperlihatkan lemahnya komunikasi dan akuntabilitas organisasi. AFPI belum menunjukkan secara terbuka langkah pengawasan yang dijalankan terhadap anggotanya, termasuk mekanisme evaluasi dan tindakan korektif ketika terdapat indikasi persoalan hukum maupun pelanggaran tata kelola.

Sikap Entjik dan Kuseryansyah yang memilih tidak memberikan keterangan juga menjadi catatan dalam aspek komunikasi organisasi. Dalam situasi yang menyangkut integritas industri, keterbukaan informasi dan kemampuan memberikan penjelasan menjadi bagian penting dari akuntabilitas kepemimpinan.

Di tengah perkara yang melibatkan salah satu anggotanya, AFPI semestinya memberikan penjelasan mengenai langkah kelembagaan yang telah dilakukan, termasuk bentuk pengawasan terhadap KoinWorks, mekanisme pencegahan dan deteksi fraud, serta evaluasi internal terhadap kepatuhan anggota.

Ketertutupan Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah justru membuat fungsi pengawasan AFPI semakin dipertanyakan, terutama dalam memastikan setiap anggota menjalankan tata kelola dan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Hukum Masih Berlangsung

Perkara KoinWorks tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Perkara tersebut juga memperlihatkan adanya persoalan pada kapasitas kepemimpinan Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah dalam menghadapi persoalan organisasi serta efektivitas fungsi pengawasan AFPI terhadap industri Pindar.

Hingga pemeriksaan selesai, belum ada keterangan resmi dari Entjik S. Djafar maupun Kuseryansyah mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah AFPI dalam merespons perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang melibatkan KoinWorks. Proses hukum perkara tersebut masih berjalan di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id menyoroti sikap defensif yang ditunjukkan oleh Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah usai menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta. Sebagai pemimpin asosiasi yang menaungi industri fintech pendanaan bersama, keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik seharusnya menjadi prioritas utama, terutama di tengah perkara besar yang melibatkan salah satu anggotanya.

Kami juga menyoroti fungsi pengawasan AFPI yang kembali dipertanyakan publik. Kasus KoinWorks bukanlah kasus pertama yang melibatkan anggota AFPI. Sebelumnya, kasus Adrian Gunadi dengan kerugian Rp 2,7 triliun juga menjadi catatan kelam bagi industri ini. Pertanyaannya, sejauh mana AFPI menjalankan fungsi pencegahan dan deteksi dini terhadap anggotanya?

Sikap bungkam Entjik dan Kuseryansyah justru memperkuat kesan bahwa AFPI tidak siap menghadapi kritik dan tidak transparan dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Padahal, sebagai asosiasi yang memiliki peran strategis dalam mendukung OJK, AFPI seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas industri fintech pendanaan bersama.

Kami berharap proses hukum di Kejati DKI Jakarta berjalan transparan dan objektif. Dan kepada AFPI, bukalah diri terhadap publik. Jelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan kepatuhan anggota. Karena kepercayaan publik adalah aset paling berharga dalam industri yang mengelola uang masyarakat.

(Jhon.Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *